DKPP: Polemik Bawaslu-KPU Kurangi Kepercayaan Masyarakat

Senin, 3 September 2018 | 17:52 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ketua DKPP, Harjono (tengah).
Ketua DKPP, Harjono (tengah). (Beritasatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menilai polemik antara KPU dan Bawaslu soal larangan mantan terpidana kasus korupsi bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Menurut Harjono, ketidakakuran KPU-Bawaslu membuat masyarakat bingung dan bisa tidak menemukan ketidakpastian hukum.

"Berpengaruh pada kepercayaan (penyelenggara), bagaimana penyelenggara sendiri enggak akur. Kan ini juga jadi masalah padahal mereka satu penyelenggara," ujar Harjono usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Senin (3/9).

Karena itu, kata Harjono, KPU-Bawaslu harus segera menyelesaikan atau mengakhiri polemik ini. Jangan sampai berlarut-larut, justru bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhapa penyelenggara dan hasil pemilu.

"Untuk memikirkan itu, saya katakan bahwa kerja ini harus baik karena itu adalah menyangkut kepercayaan dan menyangkut hasil pemilu," tandas dia.

DKPP, kata dia, akan menfasilitasi pertemuan tripartit antara penyelenggara pemilu pada Rabu (5/9) mendatang. Namun, kata dia, hasil pertemuan tripartit tersebut sangat tergantung pada keputusan KPU dan Bawaslu.

"Kalau mereka bertahan, ya itu hak merekalah. Kalau mereka bertahan, ya kuncinya di Mahkamah Agung. Kami tidak bisa memaksa KPU dan Bawaslu," tutur dia.

Meskipun, dia mengakui bahwa putusan di MA juga masih sangat tergantung pada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, jika KPU-Bawaslu memunggu putusan MA, maka prosesnya akan tetap panjang.

"Akibatnya ketidakpastian hukumnya juga terus ada dan berlarut," ujar dia.

Harjono mengusulkan agar masing-masing lembaga menurunkan egonya masing-masing dan bisa mengalah baik KPU dan Bawaslu. Kalau tidak bisa mengalah, menurut dia, perlu dicari penyelesaian win-win solution atau saling menguntungkan.

"Mungkin bisa apakah nanti salah satunya mundur atau mengalah atau win-win solution," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, KPU-Bawaslu masih mempunyai padangan yang berbeda soal mantan koruptor menjadi caleg. KPU menunda pelaksanaan putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan mantan koruptor menjadi bacaleg. Sementara Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor yang memjadi bacaleg. Pasalnya, Bawaslu menilai dua PKPU yang dibuat KPU melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan mantan koruptor menjadi bacaleg DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 4 ayat (3) ini menyebutkan, "dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Larangan yang sama juga berlaku bagi bacaleg DPD yang diatur 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD yang menyatakan, "perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Dua PKPU ini sedang digugat sejumlah pihak yang umumnya merupakan mantan koruptor ke MA. Namun, MA belum bisa memproses dua PKPU ini karena UU Pemilu yang menjadi rujukan dua PKPU ini masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon