Dugaan Mahar, Ketua dan Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP
Senin, 3 September 2018 | 18:27 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Forum Indonesia Bersatu (Fiber) Zakir Rasyidin resmi mendaftarkan pengaduan terhadap ketua dan para anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Pasalnya, ketua dan anggota Bawaslu diduga tidak menaati aturan, tidak fair dan tidak transparan dalam proses penanganan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kode etik ini berkaitan dengan apakah Bawaslu tunduk pada aturan yang dibuatnya?Apakah Bawaslu fair dalam mengambil keputusan dalam kasus mahar politik? Apakah Bawaslu transparan melakukan investigasi terhadap perkara yang kita laporkan? Itulah yang jadi alasan kita melaporkan Bawaslu ke DKPP," ujar Zakir seusai mendaftarkan pengaduan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Senin (3/9).
Zakir menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya mempunyai fungsi investigasi dalam penanganan laporana. Bahkan dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (b) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kata dia, disebutkan dalam mengumpulkan data dan keterangan, Bawaslu bisa menemui orang yang dimaksud.
Dalam konteks itu, menurut Zakir, Bawaslu seharusnya bisa mendatangi saksi kunci Andi Arief dalam proses penanganan laporan dugaan mahar tersebut. Apalagi Andi Arief sudah menawarkan tiga opsi saat itu, yakni memberikan keterangan tertulis, pemeriksaan oleh Bawaslu daerah dan melalui video call.
"Saya kira itu alternatif-alternatif solusi yang ditawarkan untuk memecah persoalan ini. Jangan kemudian memutuskan perkara ini hanya karena keterangan Andi Arief tidak didapatkan. Apa bedanya Bawaslu dengan mandor, padahal anggarannya Rp 14,2 triliun," ungkap dia.
Zakir juga menilai Bawaslu memutuskan status dugaan mahar ini tidak transparan dan tidak obyektif. Pasalnya, Bawaslu hanya fokus pada pemeriksaan pelapor dan saksi yang dihadirkan pelapor. Padahal, terlapor (Sandiaga) belum diperiksa sama sekali.
"Kami menilai Bawaslu mengambil putusan itu tidak berdasarkan seluruh keterangan (terlapor dan pihak terkait) dalam perkara ini. Kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapornya saja beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa," tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan sampai saat ini Andi Arief tidak pernah menghapus ciutannya atau membantah pernyataan mengenai uang masing-masing sebanyak Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Menurut dia, hal tersebut sebenarnya mengindikasikan pembenaran atas isu mahar itu.
"Kita melihat ada indikasi pembenaran soal isu itu. Kenapa Bawaslu berhenti. Kalau soal keterangan Andi Arief, seperti saya katakan tadi jelas bisa menemui yang bersangkutan," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan mahar politik Sandiaga. Pasalnya, laporan tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum dan bukti-bukti yang disediakan pelapor minim untuk membuktikan terjadinya mahar politik. Apalagi saksi kunci Andi Arief tidak memberikan keterangan atau klarifikasi atas dugaan mahar tersebut.
Dugaan mahar politik ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Setelah diperiksa, Bawaslu menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan diregister dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.
Menurut Fiber, Bawaslu seharusnya melakukan investigasi atas informasi awal termasuk mendatangi pihak berkaitan atau mengetahui dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan
Pelanggaran Pemilu.
(2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan dengan:
a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau
c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang.
(3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir hasil pengawasan.
(4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




