Komisi III: Revisi UU KPK Harus Lewat Revisi Prolegnas

Selasa, 9 Oktober 2012 | 12:08 WIB
MC
B
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR (Antara)
Komisi III sendiri tidak bisa serta merta menghentikan proses revisi itu tanpa adanya rapat paripurna.

Tindak lanjut  pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyinggung revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya ditunda, harus melalui mekanisme revisi program legislasi nasional (prolegnas).

"Saya sampaikan komisi III dalam posisi menjalankan Konstitusi. Masalah menarik atau tidak menarik, itu silakan. Kalau pemerintah mau menarik, silakan menarik dari Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta,  hari ini.

Azis menegaskan pihaknya takkan keberatan bila revisi UU KPK akhirnya harus dibatalkan pasca pernyataan Presiden. Hanya saja, dia mengingatkan mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku.
 
Ditambahkan Aziz, penarikan revisi UU itu dari Prolegnas harus juga disetujui rapat paripurna DPR. Komisi III sendiri, lanjut dia, tidak bisa serta merta menghentikan proses revisi itu tanpa adanya rapat paripurna dimaksud.
 
Sebagai langkah awal ke arah itu, Azis menyarankan pemerintah segera mengirimkan surat resmi ke DPR, meminta penarikan revisi UU KPK. "Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di  Baleg. Silakan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari  Prolegnas," tandas politikus Golkar itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon