Komisi III: Revisi UU KPK Harus Lewat Revisi Prolegnas
Selasa, 9 Oktober 2012 | 12:08 WIB
Komisi III sendiri tidak bisa serta merta menghentikan proses revisi itu tanpa adanya rapat paripurna.
Tindak lanjut pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyinggung revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya ditunda, harus melalui mekanisme revisi program legislasi nasional (prolegnas).
"Saya sampaikan komisi III dalam posisi menjalankan Konstitusi. Masalah menarik atau tidak menarik, itu silakan. Kalau pemerintah mau menarik, silakan menarik dari Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Azis menegaskan pihaknya takkan keberatan bila revisi UU KPK akhirnya harus dibatalkan pasca pernyataan Presiden. Hanya saja, dia mengingatkan mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku.
Ditambahkan Aziz, penarikan revisi UU itu dari Prolegnas harus juga disetujui rapat paripurna DPR. Komisi III sendiri, lanjut dia, tidak bisa serta merta menghentikan proses revisi itu tanpa adanya rapat paripurna dimaksud.
Sebagai langkah awal ke arah itu, Azis menyarankan pemerintah segera mengirimkan surat resmi ke DPR, meminta penarikan revisi UU KPK. "Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silakan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," tandas politikus Golkar itu.
Tindak lanjut pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyinggung revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya ditunda, harus melalui mekanisme revisi program legislasi nasional (prolegnas).
"Saya sampaikan komisi III dalam posisi menjalankan Konstitusi. Masalah menarik atau tidak menarik, itu silakan. Kalau pemerintah mau menarik, silakan menarik dari Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Azis menegaskan pihaknya takkan keberatan bila revisi UU KPK akhirnya harus dibatalkan pasca pernyataan Presiden. Hanya saja, dia mengingatkan mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku.
Ditambahkan Aziz, penarikan revisi UU itu dari Prolegnas harus juga disetujui rapat paripurna DPR. Komisi III sendiri, lanjut dia, tidak bisa serta merta menghentikan proses revisi itu tanpa adanya rapat paripurna dimaksud.
Sebagai langkah awal ke arah itu, Azis menyarankan pemerintah segera mengirimkan surat resmi ke DPR, meminta penarikan revisi UU KPK. "Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silakan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," tandas politikus Golkar itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




