ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Simpan Narkoba, Janda di Kendari Digerebek Polisi Saat Bersama Camat di Rumahnya

Senin, 26 Juni 2023 | 04:21 WIB
FA
FS
Penulis: Fadli Aksar | Editor: FFS
Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari menggerebek rumah seorang janda lantaran diduga menyimpan narkoba. 
Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari menggerebek rumah seorang janda lantaran diduga menyimpan narkoba.  (Beritasatu.com/Fadli Aksar)

Hubungan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang makanan online dengan Rizal Ruspian, kata Hamka, hanya sebatas teman. Pertemanan itu sudah terjalin lebih dari setahun.

"Yang ASN di sini hanya saudara R, tetapi dua perempuan ini bukan," tegasnya. Hal itu pula ditegaskan Imelda kepada wartawan.

Ketiga orang ini, ucap Hamka, sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, hanya Imelda yang positif mengonsumsi narkoba.

Penggerebekan bermula saat Tim Narko 10 menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba. Polisi langsung mengintai rumah Imelda pukul 21.30 Wita.

ADVERTISEMENT

"Pada pukul 22.30 Wita, tim kami memasuki rumah saudari IDK (Imelda) bahwa saat itu tim kami langsung mengamankan saudara IDK," ujar AKP Hamka.

Di dalam rumah itu ada tiga orang, yakni tersangka Imelda, Camat Morosi, dan seorang wanita berinisial S. Namun, kata Hamka, ketiganya tidak sedang mengonsumsi sabu.

Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Di situlah aparat kepolisian menemukan barang bukti narkoba.

"Barang bukti ditemukan di depan tak TV di dalam tas kecil berisi 1 saset diduga narkotika seberat 8,24 gram. Ada potongan pipet, klip saset kosong, dan timbangan digital," bebernya.

Hasil interogasi, narkotika ini diperoleh dari seorang lelaki berinisial HR yang ditempel di Lorong Segar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pukul 10.00 Wita. Narkoba itu dibeli tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

"Saya kan ada usaha, dikonsumsi untuk menunjang pekerjaan saya, mungkin bisa lebih semangat ya," kata Imelda.

Pengakuan tersangka juga, dirinya sudah sering kali mengambil tempelan dari lelaki HR di Kota Kendari. Polisi pun turut mengejar pemasok sabu ke janda tiga kali ini.

Atas perbuatannya, Imelda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara lelaki R dan perempuan berinisial S sebagai saksi," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banjir Rendam 657 Rumah di Kendari, 2.985 Warga Terdampak

Banjir Rendam 657 Rumah di Kendari, 2.985 Warga Terdampak

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon