ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Jatim Bongkar Kasus TPPO, 4 Tersangka Dibekuk

Selasa, 27 Juni 2023 | 08:41 WIB
AS
UW
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: WIR
Polda Jatim merilis pengungkapan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap empat tersangka di Surabaya, Senin 26 Juni 2023.
Polda Jatim merilis pengungkapan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap empat tersangka di Surabaya, Senin 26 Juni 2023. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jatim membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan membekuk empat orang tersangka. Aparat kepolisian juga berhasil membawa pulang 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand.

Empat tersangka yang diamankan ini yakni YS (40) warga Desa Tempurejo, Jember. MSK (48) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. FM (41) warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung. RT (37) warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Dari 4 tersangka ini, 3 di antaranya merupakan perekrut para korban. Sedang tersangka FM merupakan pemilik agensi yang menugaskan tiga tersangka melakukan perekrutan," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Firman, Senin (26/6/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, 6 PMI yang merupakan korban dari para tersngka itu yakni ZR (26), warga Jember, BP (22) warga Jember, MNI (22) warga Banyuwangi, MTA (20) warga Banyuwangi, ARS, warga Banyuwangi, dan AS, warga Banyuwangi. Keenamnya berhasil dipulangkan dari Thailand.

"Jadi ke-enam korban ini baru saja kita bawa dari Thailand. Ini setelah mereka viral di tiktok dan meminta pertolongan presiden untuk dipulangkan. Lalu kita mendapat perintah dari Mabes Polri untuk ditindaklanjiti," ungkap Farman.

Kepada awak media para korban mengaku tertarik bekerja di Thailand karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar USD 800 tiap bulannya.

"Saya dijanjikan gaji besar. Katanya pekerjaannya enak., ternyata dijadikan sebagai penipu dan tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan," Ungkap salah satu korban ZR.

ZR juga mengaku menyesal dan tak akan lagi tertarik dengan iming - iming gaji tinggi untuk bekerja ke Luar Negeri. Ia berpesan agar masyarakat untuk tidak mudah atas bujuk rayu para agensi yang tidak resmi.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam rilis kasus idi Mapolda Jatim ni sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan pihak Polda Jatim.

"Terima kasih untuk Kapolda Jatim dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk memulangkan 6 warga saya. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua terutama warga Jatim apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui agensi resmi, sehingga saat di sana bisa aman dan lancar, " Ujar Khofifah.

Atas kasus ini para tersangka akan dijerat denga undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang RI No No 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus ART Tewas di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan TPPO dan Eksploitasi

Kasus ART Tewas di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan TPPO dan Eksploitasi

JAKARTA
MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

NASIONAL
Korban TPPO Sulut di Libya Tiba di Indonesia

Korban TPPO Sulut di Libya Tiba di Indonesia

NUSANTARA
Kasus TPPO Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi di Jeneponto

Kasus TPPO Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi di Jeneponto

SULAWESI SELATAN
Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

Kronologi Ibu di Makassar Jual Bayinya Rp 4 Juta dengan Modus Adopsi

SULAWESI SELATAN
Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO, dari Admin Judol Kamboja hingga LC

Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO, dari Admin Judol Kamboja hingga LC

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon