Polda Jatim Bongkar Kasus TPPO, 4 Tersangka Dibekuk
Selasa, 27 Juni 2023 | 08:41 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jatim membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan membekuk empat orang tersangka. Aparat kepolisian juga berhasil membawa pulang 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand.
Empat tersangka yang diamankan ini yakni YS (40) warga Desa Tempurejo, Jember. MSK (48) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. FM (41) warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung. RT (37) warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Dari 4 tersangka ini, 3 di antaranya merupakan perekrut para korban. Sedang tersangka FM merupakan pemilik agensi yang menugaskan tiga tersangka melakukan perekrutan," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Firman, Senin (26/6/2023) malam.
Sementara itu, 6 PMI yang merupakan korban dari para tersngka itu yakni ZR (26), warga Jember, BP (22) warga Jember, MNI (22) warga Banyuwangi, MTA (20) warga Banyuwangi, ARS, warga Banyuwangi, dan AS, warga Banyuwangi. Keenamnya berhasil dipulangkan dari Thailand.
"Jadi ke-enam korban ini baru saja kita bawa dari Thailand. Ini setelah mereka viral di tiktok dan meminta pertolongan presiden untuk dipulangkan. Lalu kita mendapat perintah dari Mabes Polri untuk ditindaklanjiti," ungkap Farman.
Kepada awak media para korban mengaku tertarik bekerja di Thailand karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar USD 800 tiap bulannya.
"Saya dijanjikan gaji besar. Katanya pekerjaannya enak., ternyata dijadikan sebagai penipu dan tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan," Ungkap salah satu korban ZR.
ZR juga mengaku menyesal dan tak akan lagi tertarik dengan iming - iming gaji tinggi untuk bekerja ke Luar Negeri. Ia berpesan agar masyarakat untuk tidak mudah atas bujuk rayu para agensi yang tidak resmi.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam rilis kasus idi Mapolda Jatim ni sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan pihak Polda Jatim.
"Terima kasih untuk Kapolda Jatim dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk memulangkan 6 warga saya. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua terutama warga Jatim apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui agensi resmi, sehingga saat di sana bisa aman dan lancar, " Ujar Khofifah.
Atas kasus ini para tersangka akan dijerat denga undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang RI No No 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




