ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Petani Sawit Riau Minta Presiden Prabowo Atasi Mafia Tanah

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:03 WIB
ER
HH
Penulis: Effendi Rusli | Editor: HP
Ratusan petani sawit di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau, menggelar aksi demo menentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum diduga mafia tanah, Senin 12 Mei 2025.
Ratusan petani sawit di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau, menggelar aksi demo menentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum diduga mafia tanah, Senin 12 Mei 2025. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Riau, Beritasatu.com - Ratusan petani sawit di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (12/5/2025). Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang diduga terkait jaringan mafia tanah.

Dalam aksi tersebut, kelompok tani Mulia Sejahtera dan Kubersa Bangun Sari secara terbuka meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto.

Mereka memohon agar pemerintah turun tangan memberantas aksi premanisme yang digunakan mafia tanah untuk mengintimidasi dan merebut lahan yang telah mereka kelola sejak tahun 2000.

ADVERTISEMENT

“Kami mempertahankan lahan dari mafia tanah yang mengerahkan preman untuk menakut-nakuti warga dan melakukan pematokan sepihak,” ujar Misngadi, perwakilan petani.

Kuasa hukum kedua kelompok tani, Rian M Bondan Pasaribu menjelaskan, akar permasalahan ini berasal dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11940 Tahun 2024 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Seluas 1.269 Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas Kurang Lebih 1.089 di Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Menurutnya, SK ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeklaim lahan petani.

“Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan dua bulan lalu, tinggal menunggu realisasi. Kami menuntut pengakuan legal atas lahan yang telah dikelola para petani,” jelas Rian.

Jika tidak ada tanggapan, dia menyatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menambahkan, setelah SK tersebut diterbitkan, muncul sekelompok orang tak dikenal yang mendatangi lahan dan membawa massa untuk menekan petani.

“Yang datang itu bukan petani, melainkan orang suruhan yang mencoba menakut-nakuti,” tambahnya.

Meski menghadapi tekanan, para petani bertekad mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka tanami selama lebih dari 20 tahun.

“Kami tidak akan mundur. Ini tanah yang kami rawat sejak lama,” tegas Rian.

Mediasi Polisi Cegah Kekerasan

Untuk menghindari bentrokan, Polres Kampar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar mediasi di Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kapolres Kampar AKBP Minardi menyampaikan,
kedua pihak sepakat menahan diri dan menyerahkan data kepemilikan lahan untuk diverifikasi tim penyelesaian konflik.

“Semua sudah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Siapa pun yang melanggar akan diproses secara hukum,” tegas Minardi.

Ia menyatakan situasi saat ini masih aman dan terkendali.

Awal Mula Konflik Lahan Sawit

Masalah ini bermula dari tahun 1996, ketika PT Rimba Seraya Utama mendapatkan izin pengelolaan hutan. Setelah kayu habis ditebang, lahan seluas 12.600 hektare dibiarkan terbengkalai.

Lima desa sekitar akhirnya mengelola lahan tersebut secara swadaya. Para tokoh adat mengeluarkan surat pancung alas untuk pengelolaan 5.000 hektare lahan.

Pada tahun 2016, warga mulai memproses legalitas melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ribuan hektare lahan dibagi kepada warga secara sporadik, masing-masing dua hektare. Namun, hingga kini sertifikat TORA tak kunjung terbit.

“Dari 12.600 hektare, 7.000 dikelola PT Agro Abadi, sisanya oleh masyarakat dari Desa Mentulik, Bangun Sari, Perhentian Raja, dan Kepau Jaya,” ungkap Misngadi.

“Lahan kami seluas 1.260 hektare sedang coba diserobot. Kami sudah kelola dan tanami sawit sejak 2000,” sambungnya.

Misngadi mempertanyakan mengapa justru hak rakyat kecil tak diakui dan malah dikalahkan oleh mafia tanah yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan dan aparat.

Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan untuk mengatasi masalah yang diduga melibatkan mafia tanah ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

NASIONAL
Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

NUSANTARA
Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

JAWA BARAT
Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

NASIONAL
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

JAWA TIMUR
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon