Masyarakat Papua Diajak Bersatu Seusai Putusan MK Terkait PSU Pilgub
Sabtu, 20 September 2025 | 14:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo), Muhammad Rifai Darus, mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Papua dalam kasih. Menurut Rifai Darus, kontestasi pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Papua telah selesai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025) lalu dan rencananya akan digelar penetapan paslon terpilih pada hari ini, Sabtu (20/9/2025).
"Kemenangan dan suka cita ini adalah kemenangan dan suka cita seluruh rakyat Papua, dari pesisir hingga pegunungan, dari kota hingga kampung, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan damai dan penuh tanggung jawab," ujar Rifai Darus, Sabtu (20/9/2025).
Rifai Darus mengungkapkan pasangan Mariyo juga mengajak seluruh masyarakat Papua agar tetap menjaga kedamaian dan persaudaraan, menjauhi provokasi, hoaks, dan perpecahan. Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus bersatu membangun Papua, bahu-membahu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
"Kami juga mengajak masyarakat Papua menghormati hukum dan demokrasi, karena keduanya adalah pilar persatuan kita dalam bingkai NKRI," tutur Rifai Darus.
Dia mengatakan, putusan MK dan penetapan paslon terpilih harus dijadikan momentum awal untuk membangun Papua yang lebih cerah, maju, dan bermartabat.
"Kontestasi telah usai, saatnya kita melangkah bersama mewujudkan Papua yang aman, sejahtera, dan berdaya saing demi masa depan anak cucu kita. Dengan kita bergandengan tangan bersama, maka rakyat akan merasa nyaman dalam kasih dan persaudaraan yang mendalam untuk Tanah Papua yang kita cintai ini," imbuh Wakil Ketua PWNU Papua ini.
Lebih lanjut, Rifai Darus mengucapkan syukur kepada Tuhan yang telah memberikan kemenangan kepada pasangan Mariyo untuk mengemban amanah membangun Papua. Dia yakin tak ada kemenangan tanpa campur tangan Tuhan.
"Atas nama pasangan Mariyo, kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, para tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta seluruh masyarakat Papua, yang menjaga demokrasi dengan hati yang teduh. Papua Damai, Papua Bersatu, Papua Hebat," pungkas Rifai Darus.
MK sebelumnya memutuskan menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
Menurut MK, bukti yang diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon (KPU) dan pihak terkait (paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko) tidak terbukti.
"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pilkada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arsul Sani.
Diketahui, Pilgub Papua ini digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangi Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Namun, hasil itu digugat ke MK dan MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.
MK kemudian meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. Dia akhirnya digantikan Constant Karma. Hasil PSU, Pilgub Papua dimenangi oleh paslon cawagub nomor urut 2, yakni Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Hasil PSU pada Agustus 2025, Mathius-Aryoko unggul dengan 259.817 suara atau 50,4%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




