Ancaman 5 Tahun Penjara Hantui Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas
Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB
Batam, Beritasatu.com - Ancaman pidana penjara membayangi anggota polisi yang diduga menganiaya juniornya hingga tewas di lingkungan Mapolda Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik resmi menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit, dengan jerat hukum maksimal 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya delapan orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa kekerasan di mess anggota. Proses hukum kini berjalan paralel, baik pidana maupun etik, dengan pengawasan ketat internal kepolisian.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safruddin menegaskan, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara,” ujar Asep, Rabu (15/4/2026).
Tak hanya sanksi pidana, Bripda AS juga terancam sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penanganan etik dilakukan oleh Propam, sementara penyidikan pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Meski satu tersangka telah ditetapkan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Tiga senior korban lainnya masih diperiksa intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
Dalam insiden itu, korban tidak sendiri. Seorang rekan berinisial AP juga diduga mengalami pemukulan hingga mengalami luka memar. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik kekerasan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Sementara itu, suasana duka menyelimuti keluarga saat jenazah Bripda Natanael diserahkan langsung oleh Kapolda Kepri kepada pihak keluarga. Isak tangis pecah ketika peti jenazah diberangkatkan menuju rumah duka untuk dimakamkan di Batam.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami banyak luka lebam akibat pukulan. Dugaan sementara, penganiayaan dipicu karena korban tidak mengikuti perintah kurvei dari seniornya. Namun, penyidik masih mendalami motif serta konstruksi peristiwa secara menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Korban Perang di Iran dan Lebanon Tembus 5.500 Jiwa
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Verbal




