ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Minta Kemnaker Tegas soal THR

Selasa, 13 April 2021 | 16:52 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tegas terhadap perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, pada maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Menurut Azis, klausul tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemnaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," Kata Azis Syamsuddin, Selasa (13/4/2021).

Baginya, aparat di Kemnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Bahkan bila perlu, kementerian itu bisa membuat call center pengaduan pembayaran THR. Hal ini akan menjadi sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.

ADVERTISEMENT

Kalaupun ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR, bisa melakukan dialog dengan para pekerja. Tentunya, nanti akan ada kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.

"Tentu dengan dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya Lebaran tahun berikutnya," ujarnya.

Politikus Golkar itu meminta para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu. Sebab pemerintah telah memberikan stimulus kepada para pengusaha di tengah pandemi Covid-19. Dan kalau mau jujur, roda perekonomian juga sudah mulai bergerak, di mana kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

Azis mendorong Kenaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Tujuannya untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

Kemnaker harus sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Hal ini guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

"Kemnaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," pungkas Azis.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BI Ungkap THR hingga Belanja Sosial Dorong Ekonomi RI

BI Ungkap THR hingga Belanja Sosial Dorong Ekonomi RI

EKONOMI
Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

EKONOMI
Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

NASIONAL
Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

EKONOMI
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

NASIONAL
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon