Azis Syamsuddin Minta Kemnaker Tegas soal THR
Selasa, 13 April 2021 | 16:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tegas terhadap perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, pada maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Menurut Azis, klausul tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kemnaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," Kata Azis Syamsuddin, Selasa (13/4/2021).
Baginya, aparat di Kemnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Bahkan bila perlu, kementerian itu bisa membuat call center pengaduan pembayaran THR. Hal ini akan menjadi sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.
Kalaupun ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR, bisa melakukan dialog dengan para pekerja. Tentunya, nanti akan ada kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.
"Tentu dengan dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya Lebaran tahun berikutnya," ujarnya.
Politikus Golkar itu meminta para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu. Sebab pemerintah telah memberikan stimulus kepada para pengusaha di tengah pandemi Covid-19. Dan kalau mau jujur, roda perekonomian juga sudah mulai bergerak, di mana kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.
Azis mendorong Kenaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Tujuannya untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban.
Kemnaker harus sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Hal ini guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Kemnaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," pungkas Azis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




