Kapolda Papua: Penganiaya Prajurit TNI di Dekai Diduga Kelompok Senaff Soll
Minggu, 23 Mei 2021 | 22:38 WIB
Jayapura, Beritasatu.com – Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut pelaku penganiayaan yang menewaskan dua prajurit TNI di Dekai, diduga kelompok Senaff Soll. Menurut Fakhiri memang ada indikasi keterlibatan kelompok Senaff Soll dalam kasus yang menewaskan dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad tersebut. Namun, polisi masih mendalami pelaku yang menjadi eksekutor.
"Sabar ya, yang pasti penyelidikan makin mengerucut," ujar Fakhiri, di Jayapura, Papua, Minggu (23/5/2021).
Fakhiri yang mengaku baru selesai melepas jenazah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal ke Timika menyatakan pengejaran masih dilakukan. Sebab, selain menewaskan dua prajurit TNI, kelompok Senaff Soll juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik beserta amunisinya.
Pengejaran juga mendapat bantuan dari pemerintah daerah (pemda), tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berupaya mendekati kelompok Senaff Soll. Harapanya agar kelompok itu mengembalikan senjata api yang diambil.
"Mudah-mudahan pendekatan yang dilakukan pemda beserta masyarakat membuahkan hasil," ujar Fakhiri.
Senaff Soll merupakan mantan prajurit TNI yang dipecat akibat terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Timika. Senaff Soll pernah terlibat dalam pembunuhan Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Hendry Jovinski pada September 2020.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua prajurit TNI dari Yonif Linud 432 Kostrad, yakni Prada Yudi dan Praka Alif, terjadi Selasa (18/5/2021). Jenazah keduanya sudah dimakamkan di kampung halaman masing-masing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




