ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditjen Hubdat Ambil Alih LPS Navigasi Penyeberangan

Jumat, 18 Juni 2021 | 20:11 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Kunjungan Kerja Dirjen Perhubungan Darat terhadap Pelaksanaan LPS
Merak (Eks. STC) di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Banten, Selasa 8 Juni 2021.
Kunjungan Kerja Dirjen Perhubungan Darat terhadap Pelaksanaan LPS Merak (Eks. STC) di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Banten, Selasa 8 Juni 2021. (Dok. Kemhub)

Merak, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi mengambil alih pengelolaan navigasi penyeberangan atau Local Port Service (LPS).

Sebelumnya, LPS ini dikenal sebagai Ship Traffic Control (STC) dan dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Ini istilah baru dan nomenklatur baru jadi harus disampaikan," kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Merak, Selasa (8/6/2021).

"Mulai 1 Mei 2021 yang lalu pengelolaan LPS di Pelabuhan Merak telah dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan LPS Pelabuhan Bakauheni dilakukan oleh BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung dengan konsep awal Bawah Kendali Operasi (BKO) personil PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Pinjam Pakai Peralatan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, pengoperasian STC dikembalikan kepada pemerintah dan tidak lagi dilaksanakan oleh ASDP. Hal ini sejalan dengan  regulasi yang ada serta untuk menghindari konflik kepentingan ASDP sebagai operator kapal sekaligus operator pelabuhan sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh operator kapal penyeberangan.

"Pada kesempatan ini, saya minta Direktur TSDP ini untuk segera menentukan langkah, koordinasi, ruang lingkup, dan pembiayaan LPS ini apa, sehingga harus ada penguatan," kata Budi.

"Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, dan PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengendalian lalu lintas kapal," tegas Dirjen Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, Ditjen Hubdat melalui Direktorat TSDP secara bertahap tengah menyiapkan pengelolaan LPS untuk pelabuhan penyeberangan lainnya sama halnya LPS Merak dan Bakauheni.

"Pada tanggal 1 Juni 2021 ini LPS Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk sudah dikelola oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur," tutupnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Begini Tugasnya

Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Begini Tugasnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon