ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ASDP Perketat Syarat Perjalanan Feri

Minggu, 21 November 2021 | 17:28 WIB
TD
JM
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: JEM
Ilustrasi kapal feri
Ilustrasi kapal feri (Antara/Didik Suhartono)

Jakarta, Beritasatu.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang, yaitu hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang valid ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan bagi pengguna jasa feri agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Untuk proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang di mana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," tutur Shelvy dalam keterangan resmi, Minggu (21/11/2021).

Dalam setiap perjalanan feri, lanjut dia, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan sales channel resmi Ferizy, yaitu gerai Alfamart dan/agen BRILink. Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujar Shelvy.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

54 Persen Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Jawa hingga H+4 Lebaran

54 Persen Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Jawa hingga H+4 Lebaran

NUSANTARA
35 Kapal Nonstop Layani Bali-Jawa Jelang Nyepi dan Lebaran

35 Kapal Nonstop Layani Bali-Jawa Jelang Nyepi dan Lebaran

BALI
Antrean Pelabuhan Merak Meningkat, Puncak Mudik Diprediksi Malam Ini

Antrean Pelabuhan Merak Meningkat, Puncak Mudik Diprediksi Malam Ini

BANTEN
Pemudik Pengguna Roda Dua Padati Pelabuhan Gilimanuk

Pemudik Pengguna Roda Dua Padati Pelabuhan Gilimanuk

MULTIMEDIA
Puncak Mudik 17-18 Maret, ASDP Prediksi Merak Padat pada Malam

Puncak Mudik 17-18 Maret, ASDP Prediksi Merak Padat pada Malam

BANTEN
Antrean Panjang Gilimanuk, ASDP Hanya Minta Maaf ke Pemudik

Antrean Panjang Gilimanuk, ASDP Hanya Minta Maaf ke Pemudik

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon