ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Masih Usut Dugaan Suap DAK Lampung Tengah yang Menyeret Azis Syamsuddin

Rabu, 2 Maret 2022 | 19:19 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017 tetap berjalan. Diketahui, kasus tersebut diduga menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang kemudian menyuap eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju untuk menghentikan penyelidikan.

"Pada prinsipnya kami sampaikan masih terus berjalan, tidak berhenti sekali pun kemudian kemarin sudah terbukti ada suap yang diberikan dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding

Ali menuturkan saat ini KPK masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mengusut dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. Ali berjanji KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila telah disimpulkan adanya pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami pastikan bahwa sejauh ini, masih terus berproses di penyelidikan," tutur Ali.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Azis Syamsuddin

Diberitakan, KPK menelusuri keterlibatan Azis dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. Hal ini berangkat dari putusan Azis sebelumnya terkait perkara suap penanganan perkara.

"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan, maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Ali tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Hanya saja, dia memastikan KPK saat ini terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," ungkap Ali.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis dicabut untuk 4 tahun ke depan sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut terkait pengurusan penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan supaya penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL
Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon