Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Direktur PT Waringin Megah
Selasa, 8 Maret 2022 | 13:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman.
"Hari ini (Selasa, 8/3/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Selain itu, KPK juga memeriksa lainnya yakni dari PT Waringin Megah, Hendra Suhedi dan Lily Lawu; Staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir; dan dari CV Caisar, Lina Wongso.
Baca Juga: KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya. Keduanya dimintai konfirmasi soal pelaksanaan teknis yang dilakukan baik oleh kontraktor maupun konsultan perencana di proyek tersebut.
"Di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ucap Ali dalam keterangannya hari ini.
Baca Juga: KPK Dalami Administrasi Kontraktor Penggarap Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021) lalu. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




