Baleg Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Rabu, 1 Juni 2022 | 22:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU itu dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan.
"Delapan fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata pimpinan Baleg Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Mahasiswa Papua Desak DPR dan Pemerintah Sahkan DOB
Baleg akan bersurat kepada Komisi II DPR untuk selanjutnya menyetujui usul RUU Pembentukan Provinsi Barat Daya ke tahap selanjutnya. Komisi II juga nantinya yang bakal berkoordinasi dengan pimpinan DPR.
Awiek mengatakan sebenarnya ada enam usulan RUU terkait pemekaran Papua, antara lain Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah. Namun, menurutnya, dalam legal drafting untuk UU induk yang dimekarkan tidak perlu direvisi.
"Direvisinya gunakan UU baru, seperti UU Kalimantan Utara pemekaran dari Kalimantan Timur, UU Provinsi Kaltim-nya tidak perlu direvisi. Jadi, UU Papua dan Papua Barat tidak direvisi. Biar enggak overlap," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




