ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Rabu, 1 Juni 2022 | 22:50 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi rapat kerja di DPR.
Ilustrasi rapat kerja di DPR. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU itu dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan.

"Delapan fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata pimpinan Baleg Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Mahasiswa Papua Desak DPR dan Pemerintah Sahkan DOB

Baleg akan bersurat kepada Komisi II DPR untuk selanjutnya menyetujui usul RUU Pembentukan Provinsi Barat Daya ke tahap selanjutnya. Komisi II juga nantinya yang bakal berkoordinasi dengan pimpinan DPR.

ADVERTISEMENT

Awiek mengatakan sebenarnya ada enam usulan RUU terkait pemekaran Papua, antara lain Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah. Namun, menurutnya, dalam legal drafting untuk UU induk yang dimekarkan tidak perlu direvisi.

"Direvisinya gunakan UU baru, seperti UU Kalimantan Utara pemekaran dari Kalimantan Timur, UU Provinsi Kaltim-nya tidak perlu direvisi. Jadi, UU Papua dan Papua Barat tidak direvisi. Biar enggak overlap," tuturnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon