ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Laras Faizati Jadi Tersangka Imbas Konten Ajakan Bakar Mabes Polri

Kamis, 4 September 2025 | 07:53 WIB
BB
BW
Penulis: Basudiwa Supraja Sangga B | Editor: BW
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan Laras Faizati sebagai tersangka dalam kasus ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu, Rabu 4 September 2025.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan Laras Faizati sebagai tersangka dalam kasus ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu, Rabu 4 September 2025. (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja Sangga B)

Jakarta, Beritasatu.com - Pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2025).

Hal itu imbas dari konten Laras Faizati yang berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengumumkan penahanan terhadap Laras Faizati dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dia merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025," kata Himawan.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap Laras Faizati dilakukan pada Senin (1/9/2025). Kepolisian melalui tim penyidik telah menyira sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah HP, serta akun Instagram atas nama @larasfaizati.

Laras Faizati diketahui mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Hal ini mengingat Mabes Polri merupakan objek vital nasional. Laras Faizati juga memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan.

Ia kemudian mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," lanjut Himawan.

Diketahui, sebanyak tujuh orang provokator dalam media sosial terhadap kericuhan demo di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025). Ketujuh orang tersebut juga dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Kasus Laras Faizati hingga Divonis 6 Bulan Percobaan

Kronologi Kasus Laras Faizati hingga Divonis 6 Bulan Percobaan

NASIONAL
DPR Nilai Vonis Laras Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Reformis

DPR Nilai Vonis Laras Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Reformis

NASIONAL
Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam

Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam

NASIONAL
Kasus Penghasutan Demo Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

Kasus Penghasutan Demo Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

NASIONAL
Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

NASIONAL
Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati

Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon