520.000 Pekerja Tekstil Terancam PHK Akibat Serbuan Baju Bekas Impor
Sabtu, 1 November 2025 | 17:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan dampak serius dari maraknya impor pakaian bekas ilegal terhadap industri tekstil nasional, terutama sektor padat karya.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menyebut praktik tersebut telah menggerus pangsa pasar domestik dan membuat ratusan ribu pekerja menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sekitar 520.000 pekerja tekstil mengalami lay off karena pabrik kehilangan pangsa pasar,” ujar Esther dalam program Investor Market Today yang tayang di Beritasatu TV, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, masuknya baju bekas impor secara ilegal menyebabkan penurunan omzet industri tekstil dalam negeri, terutama di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pabrik berskala menengah. Kondisi ini membuat daya saing produsen lokal terus melemah karena derasnya permintaan terhadap pakaian bekas impor berharga murah.
“Impor baju bekas ini menggerus 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik. Banyak pabrik tekstil, terutama UMKM, yang akhirnya mengurangi tenaga kerja karena penjualan menurun,” jelasnya.
Esther menambahkan, dampak ekonomi dari praktik ilegal ini tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan, tetapi juga berimbas pada penerimaan negara. Karena sifatnya ilegal, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas negara. “Selain industri yang dirugikan, negara juga kehilangan potensi penerimaan karena tidak ada pajak yang masuk dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kerugian ekonomi akibat impor pakaian bekas ilegal mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Esther menilai, angka tersebut menggambarkan betapa besar tekanan yang dialami sektor padat karya.
Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan mempersempit celah regulasi agar impor pakaian bekas bisa benar-benar dihentikan.
“Kalau langkahnya sudah efektif, tentu tidak akan ada impor baju bekas lagi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menelusuri jejak aktor di balik praktik ilegal ini,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




