ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

520.000 Pekerja Tekstil Terancam PHK Akibat Serbuan Baju Bekas Impor

Sabtu, 1 November 2025 | 17:16 WIB
AS
SM
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: SMR
Ilustrasi industri tekstil.
Ilustrasi industri tekstil. (Antara/Abdan Syakura)

Jakarta, Beritasatu.com — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan dampak serius dari maraknya impor pakaian bekas ilegal terhadap industri tekstil nasional, terutama sektor padat karya.

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menyebut praktik tersebut telah menggerus pangsa pasar domestik dan membuat ratusan ribu pekerja menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sekitar 520.000 pekerja tekstil mengalami lay off karena pabrik kehilangan pangsa pasar,” ujar Esther dalam program Investor Market Today yang tayang di Beritasatu TV, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, masuknya baju bekas impor secara ilegal menyebabkan penurunan omzet industri tekstil dalam negeri, terutama di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pabrik berskala menengah. Kondisi ini membuat daya saing produsen lokal terus melemah karena derasnya permintaan terhadap pakaian bekas impor berharga murah.

“Impor baju bekas ini menggerus 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik. Banyak pabrik tekstil, terutama UMKM, yang akhirnya mengurangi tenaga kerja karena penjualan menurun,” jelasnya.

Esther menambahkan, dampak ekonomi dari praktik ilegal ini tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan, tetapi juga berimbas pada penerimaan negara. Karena sifatnya ilegal, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas negara. “Selain industri yang dirugikan, negara juga kehilangan potensi penerimaan karena tidak ada pajak yang masuk dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kerugian ekonomi akibat impor pakaian bekas ilegal mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Esther menilai, angka tersebut menggambarkan betapa besar tekanan yang dialami sektor padat karya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan mempersempit celah regulasi agar impor pakaian bekas bisa benar-benar dihentikan. 

“Kalau langkahnya sudah efektif, tentu tidak akan ada impor baju bekas lagi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menelusuri jejak aktor di balik praktik ilegal ini,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Bantah Izinkan Impor Pakaian Bekas dari AS

Pemerintah Bantah Izinkan Impor Pakaian Bekas dari AS

EKONOMI
Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

EKONOMI
Pelaku Thrifting Tak Ingin Disamakan dengan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Pelaku Thrifting Tak Ingin Disamakan dengan Impor Pakaian Bekas Ilegal

EKONOMI
Pelaku Thrift: Larangan Impor Baju Bekas Tak Sentuh Akar Masalah

Pelaku Thrift: Larangan Impor Baju Bekas Tak Sentuh Akar Masalah

JAWA TIMUR
Asosiasi Tekstil Dukung Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Asosiasi Tekstil Dukung Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

EKONOMI
Warga Medan Deklarasi Dukung Purbaya Berantas Mafia Impor Baju Bekas

Warga Medan Deklarasi Dukung Purbaya Berantas Mafia Impor Baju Bekas

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon