Industri Tekstil Siap Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal
Selasa, 4 November 2025 | 14:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan kesiapan menampung pakaian bekas impor atau thrifting yang akan dimusnahkan oleh pemerintah usai kebijakan penertiban impor yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pakaian-pakaian tersebut nantinya akan didaur ulang menjadi bahan baru untuk kebutuhan industri tekstil dalam negeri.
Ketua AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, pakaian bekas hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terlebih dahulu dikelompokkan berdasarkan jenis bahan sebelum dilakukan proses pencacahan.
“Baju berbahan cotton akan dikelompokkan dengan cotton, yang berbahan polyester dengan polyester dan bahan lainnya sesuai karakter masing-masing. Kita juga memerlukan bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global,” ujar Anne di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Anne menyambut baik langkah Menkeu Purbaya dalam memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Ia menegaskan bahwa AGTI mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan transisi pasokan tekstil berjalan lancar.
“Kalau nanti ada keluhan dari pedagang-pedagang di lapangan, kami aktif bersama seluruh produsen lokal, baik kain maupun produk serta asosiasi desainer dan label fesyen lokal untuk memenuhi kebutuhan teman-teman pedagang,” jelasnya.
Anne menambahkan, sistem pengelolaan pakaian bekas impor yang disita bisa menciptakan konektivitas rantai pasok (supply chain) dari produsen hingga ke ritel dengan lebih tertib dan transparan. Ia menegaskan bahwa industri dalam negeri tidak anti terhadap impor, tetapi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga menjual kain dan pakaian di pasar lokal, dan tentu saja kami membayar pajak, seperti PPh 21 dan PPh 25. Jadi, kami ingin para importir juga patuh aturan. Tidak ada masalah kalau dilakukan secara resmi dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, AGTI berharap bahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya dianggap limbah bisa diolah kembali menjadi produk tekstil bernilai ekonomi tinggi, sekaligus mendukung keberlanjutan dan daya saing industri garmen Indonesia di pasar global.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




