ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Industri Tekstil Siap Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Selasa, 4 November 2025 | 14:57 WIB
EM
AD
Penulis: Erfan Maruf | Editor: AD
Ilustrasi tekstil dan produk tekstil.
Ilustrasi tekstil dan produk tekstil. (Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan kesiapan menampung pakaian bekas impor atau thrifting yang akan dimusnahkan oleh pemerintah usai kebijakan penertiban impor yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pakaian-pakaian tersebut nantinya akan didaur ulang menjadi bahan baru untuk kebutuhan industri tekstil dalam negeri.

Ketua AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, pakaian bekas hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terlebih dahulu dikelompokkan berdasarkan jenis bahan sebelum dilakukan proses pencacahan.

“Baju berbahan cotton akan dikelompokkan dengan cotton, yang berbahan polyester dengan polyester dan bahan lainnya sesuai karakter masing-masing. Kita juga memerlukan bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global,” ujar Anne di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

Anne menyambut baik langkah Menkeu Purbaya dalam memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Ia menegaskan bahwa AGTI mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan transisi pasokan tekstil berjalan lancar.

“Kalau nanti ada keluhan dari pedagang-pedagang di lapangan, kami aktif bersama seluruh produsen lokal, baik kain maupun produk serta asosiasi desainer dan label fesyen lokal untuk memenuhi kebutuhan teman-teman pedagang,” jelasnya.

Anne menambahkan, sistem pengelolaan pakaian bekas impor yang disita bisa menciptakan konektivitas rantai pasok (supply chain) dari produsen hingga ke ritel dengan lebih tertib dan transparan. Ia menegaskan bahwa industri dalam negeri tidak anti terhadap impor, tetapi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga menjual kain dan pakaian di pasar lokal, dan tentu saja kami membayar pajak, seperti PPh 21 dan PPh 25. Jadi, kami ingin para importir juga patuh aturan. Tidak ada masalah kalau dilakukan secara resmi dan kolaboratif,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, AGTI berharap bahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya dianggap limbah bisa diolah kembali menjadi produk tekstil bernilai ekonomi tinggi, sekaligus mendukung keberlanjutan dan daya saing industri garmen Indonesia di pasar global.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Industri Tekstil Tahan Banting Hadapi Pelemahan Rupiah

Industri Tekstil Tahan Banting Hadapi Pelemahan Rupiah

EKONOMI
Mendag Sebut Ekosistem Tekstil RI Lengkap dan Berdaya Saing

Mendag Sebut Ekosistem Tekstil RI Lengkap dan Berdaya Saing

EKONOMI
Perjuangan Industri Tekstil RI Lawan Tarif Trump

Perjuangan Industri Tekstil RI Lawan Tarif Trump

EKONOMI
Pakaian Bekas Impor Murah, Industri Tekstil Nasional Terancam

Pakaian Bekas Impor Murah, Industri Tekstil Nasional Terancam

EKONOMI
Menjahit Ulang Harapan Baru bagi Industri Tekstil

Menjahit Ulang Harapan Baru bagi Industri Tekstil

EKONOMI
Bidik 5 Besar Dunia, Prabowo Minta Industri Tekstil Diselamatkan

Bidik 5 Besar Dunia, Prabowo Minta Industri Tekstil Diselamatkan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon