OJK Buat Kebijakan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Kepemilikan
Jumat, 2 Januari 2026 | 16:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) pada perusahaan tercatat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa transparansi UBO menjadi agenda prioritas dalam program strategis pasar modal pada 2026. Kebijakan ini dipandang penting guna meminimalisasi transaksi tidak wajar, memperkuat struktur kepemilikan emiten, serta mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat.
“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk SRO berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategis yang difokuskan pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar,” ujar Mahendra dalam seremoni perdagangan awal tahun 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurut dia, kebutuhan terhadap transparansi UBO semakin mendesak, mengingat lembaga internasional seperti MSCI bahkan mengajukan proposal perhitungan free float khusus untuk Indonesia akibat tingginya keraguan terhadap struktur kepemilikan emiten.
“Peningkatan transparansi kepemilikan manfaat akhir diperlukan untuk menjawab kekhawatiran investor dan lembaga internasional,” tegasnya.
Selain kebijakan UBO, OJK juga tengah menyiapkan penyempurnaan kebijakan emiten secara komprehensif.
Langkah tersebut mencakup perbaikan entry requirement, peningkatan free float termasuk penerapan continuous free float, hingga kejelasan exit policy untuk mendorong kualitas perusahaan tercatat dan memperdalam pasar modal secara berkelanjutan.
Dari sisi permintaan, OJK menitikberatkan pada penguatan investor institusi domestik seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun. Mahendra mengatakan program penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kapasitas sektor asuransi dan dana pensiun hampir selesai, sehingga industri ini dinilai siap kembali melakukan ekspansi investasi di pasar modal.
Selain memperluas basis investor, OJK juga memperkuat perlindungan investor melalui peningkatan pengawasan pasar, market conduct, serta penguatan tata kelola teknologi informasi.
Sepanjang 2025, OJK menerapkan berbagai tindakan pengawasan, termasuk denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap enam pelaku usaha, serta penerbitan surat peringatan dan perintah tertulis kepada 638 pelaku usaha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




