ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemkab Ngawi Buka Posko Aduan THR Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | 00:12 WIB
MF
IC
Penulis: Muhammad Miftakul Falakh | Editor: CAH
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi. (Beritasatu.com/Muhammad Miftakul Falakh)

Ngawi, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja menjelang Lebaran 2026. 

Posko ini disediakan untuk menampung laporan karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan hak THR.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, mengatakan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Ngawi wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, batas akhir pembayaran THR ditetapkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Perusahaan besar di Ngawi termasuk BUMN ada 29 unit. Jika ditotal dengan perusahaan menengah, ada 45 perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya,” ujar Supriyadi, Rabu (11/3/2026).

Supriyadi memerinci, karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nilai THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

DPPTK juga mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal, yakni sekitar H-14 sebelum Lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya.

“Namun batas paling lambat tetap H-7 sebelum Lebaran dan THR harus dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, DPPTK Ngawi membuka posko pengaduan THR di kantor dinas. Melalui fasilitas ini, pekerja dapat menyampaikan laporan apabila tidak menerima THR atau mengalami kendala dalam proses pembayarannya.

Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak dinas menegaskan pendekatan pembinaan tetap dikedepankan agar persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa memicu ketegangan antara manajemen perusahaan dan karyawan.

Berdasarkan data DPPTK, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Ngawi yang diproyeksikan menerima THR pada tahun 2026 mencapai sekitar 26.000 orang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman di Tengah Gejolak Global

Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman di Tengah Gejolak Global

JAWA TIMUR
Senja Ramadan: Ajang UMKM Unjuk Gigi dan Hiburan Warga di Ngawi

Senja Ramadan: Ajang UMKM Unjuk Gigi dan Hiburan Warga di Ngawi

JAWA TIMUR
Pemkab Ngawi Alihkan Anggaran Rp 20 M Alun-alun demi Perbaikan Jalan

Pemkab Ngawi Alihkan Anggaran Rp 20 M Alun-alun demi Perbaikan Jalan

JAWA TIMUR
Pemkab Kumpulkan Data Temuan Situs Diduga Candi Abad Ke-10 di Ngawi

Pemkab Kumpulkan Data Temuan Situs Diduga Candi Abad Ke-10 di Ngawi

JAWA TIMUR
Pemkab Ngawi Siapkan Rp 20 M demi Penataan Kawasan Alun-alun Merdeka

Pemkab Ngawi Siapkan Rp 20 M demi Penataan Kawasan Alun-alun Merdeka

JAWA TIMUR
Situs Resmi Pemkab Ngawi Diretas, Ada Tulisan Thailand dan Judol

Situs Resmi Pemkab Ngawi Diretas, Ada Tulisan Thailand dan Judol

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon