Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Isu Royalti Lagu Indonesia Raya
Kamis, 21 Agustus 2025 | 02:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, WR Soepratman, menyampaikan klarifikasi terkait isu royalti penggunaan lagu Indonesia Raya yang beberapa waktu belakangan ini ramai jadi pemberitaan.
Pihak keluarga yang diwakili Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W J Turk mengungkapkan, hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah menjadi wewenang dari pemerintah seutuhnya.
"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,” ujar Endang dalam keterangan persnya, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Empat ahli waris yang dimaksud adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Gijem Soepratinah. Endang menjelaskan, penyerahan hak cipta dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Dalam Surat Putusan Menteri Pendidikan tanggal 14 Maret 1960, pemerintah memberikan hadiah berupa uang senilai Rp 250.000 kepada empat ahli waris, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini setara sekitar Rp 6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan.
Endang yang merupakan cicit Ngadini menegaskan, seluruh karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu, yaitu Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928) yang termasuk dalam album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.
Pada 2023, cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut namun dengan tetap mempertahankan lirik aslinya.
Kedua lagu ini menjadi bagian dari album perdana 12 lagu WR Soepratman, termasuk Indonesia Raya dan empat lagu nasional terkenal lainnya, yakni Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur atau Dari Sabang Sampai Merauke, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.
Endang menegaskan, keluarga ahli waris tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu-lagu WR Soepratman.
"Keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun. Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku duta yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




