ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Isu Royalti Lagu Indonesia Raya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 02:00 WIB
RA
RA
Penulis: Rizky Pradita Ananda | Editor: RP
Pihak keluarag WR Soepratman menyebut royalti lagu kebangssaan Indonesia Raya telah menjadi wewenang pemerintah Indonesia sepenuhnya.
Pihak keluarag WR Soepratman menyebut royalti lagu kebangssaan Indonesia Raya telah menjadi wewenang pemerintah Indonesia sepenuhnya. (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com — Keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, WR Soepratman, menyampaikan klarifikasi terkait isu royalti penggunaan lagu Indonesia Raya yang beberapa waktu belakangan ini ramai jadi pemberitaan.

Pihak keluarga yang diwakili Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W J Turk mengungkapkan, hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah menjadi wewenang dari pemerintah seutuhnya.

"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,” ujar Endang dalam keterangan persnya, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).

ADVERTISEMENT

Empat ahli waris yang dimaksud adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan  Gijem Soepratinah. Endang menjelaskan, penyerahan hak cipta dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Dalam Surat Putusan Menteri Pendidikan tanggal 14 Maret 1960, pemerintah memberikan hadiah berupa uang senilai Rp 250.000 kepada empat ahli waris, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini setara sekitar Rp 6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan.

Endang yang merupakan cicit Ngadini  menegaskan, seluruh karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu, yaitu Indonesia Tjantik  (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928) yang termasuk dalam album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.

Pada 2023, cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut namun dengan tetap mempertahankan lirik aslinya.

Kedua lagu ini menjadi bagian dari album perdana 12 lagu WR Soepratman, termasuk Indonesia Raya dan empat lagu nasional terkenal lainnya, yakni Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur atau Dari Sabang Sampai Merauke, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.

"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.

Endang menegaskan, keluarga ahli waris tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu-lagu WR Soepratman.

"Keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun. Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku duta yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE
Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

LIFESTYLE
Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon