ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus 8 Debt Collector Gadungan di Bogor

Minggu, 31 Desember 2023 | 05:01 WIB
DW
JS
Penulis: Desi Wahyuni | Editor: JAS
Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor menangkap delapan penagih utang atau debt collector gadungan.
Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor menangkap delapan penagih utang atau debt collector gadungan. (Beritasatu.com/Desi Wahyuni)

Bogor, Beritasatu.com - Delapan pelaku perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai penagih utang atau debt collector gadungan, diringkus Polsek Cileungsi. Saat  beraksi, para pelaku  mencegat pengendara motor  dengan alasan menunggak dan tak segan melakukan tindak kekerasan. 

Sebanyak delapan orang pelaku perampasan sepeda motor diamankan tim unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/12/2023). Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor di jalan raya dengan modus berpura-pura sebagai penagih utang atau debt collector

Dalam aksinya, komplotan ini menyasar korban yang rata-rata bermasalah dengan pembayaran angsuran kendaraan. Dengan hanya menunjukkan sepucuk kertas dari leasing, yang seolah-olah dari pihak pembiayaan, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya bahkan dengan tindakan kekerasan. 

ADVERTISEMENT

Menurut salah satu pelaku inisial A, mereka sering beraksi khususnya di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Jonggol dan Gunung Putri, Kabupten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah 5 kali (mengambil paksa: red), selain di Cileungsi di Klapanunggal," kata pelaku A. 

Tim unit Reskrim kurang dari 1 x 24 jam berhasil meringkus komplotan debt colector gadungan. 

"Pengungkapan pencurian dengan tindak pidana kekerasan dan perampasan di mana para pelaku menggunakan modus debt collector. Berawal dari korban MM yang dipepet oleh empat orang pelaku dan mengambil motor korban dengan cara kekerasan hingga masuk got," ujar Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara satu orang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Bentrok Mata Elang vs Warga di Cakung

Kronologi Bentrok Mata Elang vs Warga di Cakung

JAKARTA
Deretan Kasus Premanisme Berujung Maut di Indonesia

Deretan Kasus Premanisme Berujung Maut di Indonesia

NASIONAL
2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

JAKARTA
Penusukan Nasabah di Tangerang: Ketika Tagihan Berujung Kekerasan

Penusukan Nasabah di Tangerang: Ketika Tagihan Berujung Kekerasan

EKONOMI
Kasus Penusukan di Tangerang, OJK Panggil Perusahaan Debt Collector

Kasus Penusukan di Tangerang, OJK Panggil Perusahaan Debt Collector

EKONOMI
Istri Korban Penusukan Debt Collector: Tangkap Pelaku Segera!

Istri Korban Penusukan Debt Collector: Tangkap Pelaku Segera!

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon