ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masih Urus KKB dan WNI di Sudan, Mahfud MD: Belum Waktunya Bicara Cawapres

Minggu, 30 April 2023 | 07:53 WIB
B
SL
Penulis: BeritaSatu | Editor: LES
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Surabaya, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, belum waktunya masuk ke arena bursa cawapres karena saat ini masih menjadi wewenang partai politik. Ia menegaskan, masih fokus bekerja sebagai Menko Polhukam.

Mahfud mengaku, saat ini sedang mengupayakan evakuasi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di area konflik militer negara Sudan.

"Per hari ini sudah 1.100 WNI yang sudah dievakuasi dari Sudan. Ada beberapa WNI yang belum dievakuasi karena lokasinya jauh atau susah dijangkau," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mahfud MD saat ini sedang merumuskan langkah-langkah strategis untuk memberantas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

"Nanti penanganan strategis terhadap KKB akan kami umumkan," ujarnya di Surabaya, Sabtu (29/4/2023) malam.

Pada saat ini, Mahfud enggan menanggapi pertanyaan terkait dengan kesiapannya jika dilamar menjadi cawapres.

"Saya tidak bilang siap atau tidak siap. Itu nanti atau belum waktunya. Nanti saya bicara kalau sudah konkret saja," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon