ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Alasan Baleg Setujui Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Senin, 26 Juni 2023 | 19:02 WIB
IO
H
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HE
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun. (Beritasatu.com/ Celvin M Sipahuta/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu anggota Baleg, Herman Khaeron mengungkap alasan setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Herman menilai ongkos pertarungan dalam pemilihan kades mahal, untuk itu dia setuju jika masa jabatan kades diperpanjang.

"Saya kira tergantung bagaimana melihat perspektifnya. Kalau melihat perspektif bahwa kepala desa itu memang tidak ada income gitu ya, dan realitas saat ini pertarungan kepala desa itu relatif cukup mahal biayanya, cukup besar bagi para kandidat yang ingin berkontestasi," kata Herman di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENT

Karenanya, perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun tentu akan memberikan ruang agar masa periode kontestasinya berkurang.

Herman menambahkan, saat ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kades berpotensi menimbulkan friksi. Pasalnya, kata dia, pemilihan kades berlangsung setiap enam tahun sekali.

"Kan sekarang ini dalam UU Desa itu diatur tiga dikali enam tahun, artinya 18 tahun ya total masa jabatan kepala desa. Nah kalau enam tahun, berarti setiap enam tahun ada pemilihan kepala desa. Ini mahal dan kadang dalam pilkades terjadi friksi antarmasyarakat, itu lebih besar dibandingkan dengan pileg karena pemilu legislatif atau pemilu sifatnya banyak partai, banyak kandidat," kata dia.

"Oleh karenanya masa perpanjangan jadi dua kali sembilan tahun atau dalam suatu masa periode sembilan tahun, menurut saya make sense gitu ya. Kalau diukur dari tingkat intensitas politik paling bawah, pemilihan di tingkat desa ini akan lebih panjang, sehingga tidak terjadi kerentanan, kotak-kotakan masyarakat akibat dari Pilkades yang terlalu cepat," tambahnya.

Kendati demikian, sambung Herman, proses pengesahan tersebut masih panjang.

"Saya kira prosesnya masih masih panjang, ini baru proses tahap awal. Saya pribadi sekali lagi masih menunggu sikap Demokrat. Saya pribadi setuju ya dua kali sembilan tahun, tapi nanti keputusan partai seperti apa tentu kita lihat dalam pembahasan-pembahasan," kata Herman. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda

Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda

JAWA TIMUR
Masa Jabatan 102 Kades di Pandeglang Diperpanjang 2 Tahun

Masa Jabatan 102 Kades di Pandeglang Diperpanjang 2 Tahun

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon