ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

Jumat, 11 April 2025 | 14:22 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto. (Antara/Fauzan)

Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya. 

"Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini," ungkap Maqdir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.

Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto. 

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon