ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:41 WIB
MP
TE
Penulis: M Haikal Habibi Pratama | Editor: TCE
Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga legislatif yang secara langsung mewakili kepentingan daerah.

DPD menjadi bagian dari sistem parlemen bikameral di Indonesia, berdampingan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keberadaan DPD memiliki fungsi konstitusional yang penting, bukan sekadar simbolis, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pemerintahan pusat dan daerah.

DPD dibentuk setelah era reformasi dan mulai berfungsi secara resmi sebagai lembaga konstitusional melalui Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi di Indonesia, tanpa keterlibatan partai politik

ADVERTISEMENT

Hal ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif yang netral dan berfokus penuh pada penyampaian aspirasi masyarakat daerah.

Tugas dan Tanggung Jawab Konstitusional Anggota DPD

Tugas anggota DPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara garis besar, berikut ini adalah tugas-tugas utama anggota DPD.

1. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU)

Anggota DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan langsung dengan isu-isu daerah. Ruang lingkup pengajuan RUU ini mencakup otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

2. Terlibat dalam pembahasan RUU

DPD ikut serta dalam proses pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah, terutama dalam bidang-bidang yang menjadi fokus utama DPD. Dalam proses ini, anggota DPD menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) serta memberikan pandangan resmi dan pertimbangan terhadap isi RUU yang sedang dibahas.

3. Memberikan pertimbangan

Anggota DPD juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap sejumlah agenda penting. Pertimbangan ini mencakup RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), RUU di bidang perpajakan, pendidikan, dan keagamaan, serta memberikan pendapat terhadap calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK).

4. Melaksanakan fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan DPD meliputi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pelaksanaan APBN, kebijakan pajak, pendidikan, keagamaan, serta pengelolaan sumber daya ekonomi di daerah. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada DPR sebagai bahan masukan dalam proses legislasi, penganggaran, dan evaluasi kebijakan.

5. Menjalankan tugas dalam hubungan pusat dan daerah

Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, DPD menjalankan tiga peran penting. Pertama, DPD mengusulkan dan membahas RUU terkait pembagian kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah untuk mendorong keadilan fiskal.

Kedua, DPD memberikan usulan dan pertimbangan atas pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah administratif berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah.

Ketiga, dalam pelaksanaan APBN, DPD memberikan pertimbangan terhadap alokasi anggaran dan melakukan pengawasan agar dana dari pemerintah pusat digunakan secara tepat oleh pemerintah daerah guna mendukung pembangunan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Fungsi DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

Selain tugas-tugas konstitusional, fungsi anggota DPD secara umum seperti berikut ini.

  • Pengajuan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
  • Keterlibatan dalam pembahasan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah.
  • Pengajuan usulan, pertimbangan, dan masukan terhadap legislasi tertentu yang menyangkut kepentingan daerah.
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di bidang otonomi, APBN, sumber daya, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Penegasan hak DPD untuk ikut dalam program legislasi nasional di sektor-sektor yang berkaitan dengan daerah.

Tugas anggota DPD memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dan nasional. Sebagai representasi langsung dari provinsi-provinsi di Indonesia, DPD bertugas memastikan aspirasi daerah mendapat tempat dalam kebijakan dan regulasi di tingkat pusat.

Peran ini tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa dukungan masyarakat serta sinergi antara DPD dengan DPR, pemerintah, dan lembaga negara lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPD Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua

DPD Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua

NASIONAL
DPD: Pencalonan Thomas DjiwandonoTak Boleh Ada Konflik Kepentingan

DPD: Pencalonan Thomas DjiwandonoTak Boleh Ada Konflik Kepentingan

NASIONAL
Lepas Pegawai Purnatugas, Sekjen DPD: Tetap Jaga Silaturahmi

Lepas Pegawai Purnatugas, Sekjen DPD: Tetap Jaga Silaturahmi

NASIONAL
DPD RI Masuk 10 Besar Lembaga Negara Terbuka Tahun 2025

DPD RI Masuk 10 Besar Lembaga Negara Terbuka Tahun 2025

NASIONAL
Grand Final Duta DPD Jadi Ajang Kaum Muda Suarakan Aspirasi Daerah

Grand Final Duta DPD Jadi Ajang Kaum Muda Suarakan Aspirasi Daerah

NASIONAL
Senator Desak Kemenpan-RB Hentikan Pemindahan ASN dari Papua

Senator Desak Kemenpan-RB Hentikan Pemindahan ASN dari Papua

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT