Nadiem Bakal Diperiksa Lagi Soal Kasus Chromebook? Ini Kata Kejagung
Selasa, 24 Juni 2025 | 17:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Kementerian yang dahulu ia pimpin.
Pemeriksaan ulang ini dinilai penting karena masih ada sejumlah informasi dan dokumen yang harus didalami penyidik terkait proyek pengadaan laptop senilai hampir Rp 10 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan, aspek dalam kasus ini cukup luas karena menyangkut dana pusat dan dana alokasi khusus (DAK) yang tersebar ke daerah.
"Saya kira karena aspeknya juga luas. Ini kalau dari dana, sebesar Rp 9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah," jelas Harli, sebagaimana dikutip dari Antara.
Nadiem Bisa Dipanggil Lagi
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebelumnya telah dilakukan pada Senin (23/6/2025).
Namun, menurut Harli, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai, keterangan dari Nadiem masih perlu didalami lebih lanjut.
"Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini," katanya.
Meski belum diumumkan secara resmi, peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem tetap terbuka.
"Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.
Sebelumnya, Nadiem tiba di Kejagung pada Senin (23/6/2025) pagi, sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB.
Nadiem sendiri menyatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ungkapnya kepada wartawan.
Kronologi dan Dugaan Penyimpangan
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sedang diselidiki Kejagung mencuat karena adanya indikasi pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak.
Penyidik menduga telah terjadi pengondisian dalam kajian teknis agar spesifikasi laptop diarahkan khusus untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan nasional.
Tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan dokumen baru yang mendorong penggunaan Chrome OS.
Langkah ini menjadi ganjil karena tidak sesuai dengan hasil evaluasi teknis. Di sinilah dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedur mulai mencuat.
Dana Triliunan untuk Chromebook
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan laptop ini menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Angka fantastis itu terdiri atas Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Dengan jumlah dana sebesar itu dan adanya dugaan manipulasi teknis, Kejaksaan Agung menganggap penting untuk menggali lebih dalam, termasuk kemungkinan untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




