ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Deretan Polemik Royalti Musik: Musisi, Pernikahan, hingga Hotel

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:27 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Deretan polemik royalti musik di Indonesia.
Deretan polemik royalti musik di Indonesia. (Pexels/Ylanite Koppens)

Jakarta, Beritasatu.com - Royalti menjadi salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian di industri musik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Polemik ini muncul karena masih banyak musisi, penyanyi, hingga pelaku usaha yang belum memahami secara utuh kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu atau musik.

Berbagai sengketa pun bermunculan, memperlihatkan betapa pentingnya regulasi yang jelas dan kesadaran bersama untuk menghargai karya pencipta lagu.

Hak Cipta dan Royalti

Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu agar mereka mendapatkan imbalan yang adil atas karya yang diperdengarkan. Royalti sendiri memainkan peran vital dalam mendukung ekonomi musisi, sehingga mereka dapat terus berkreasi.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan royalti di Indonesia sering kali menimbulkan polemik karena perbedaan interpretasi antara pencipta lagu, penyanyi, manajemen, hingga lembaga pengelola.

Deretan Kasus Royalti di Indonesia

1. Aktris Indonesia tersandung kasus royalti

Kasus Agnez Mo mencuat ketika Ari Bias menggugatnya terkait lagu Bilang Saja. Mantan vokalis Soegi Bornean, Fanny Soegi, menyoroti masalah transparansi dalam pembagian royalti lagu Asmalibrasi.

Ia menilai pencipta lagu tidak mendapatkan bagian yang seharusnya, meski pihak manajemen membantah tuduhan tersebut.

Vidi Aldiano juga pernah dilaporkan oleh Keenan Nasution terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Gugatan dengan nilai fantastis Rp 24,5 miliar ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan hukum terkait royalti di industri musik.

Kasus lain datang dari Via Vallen yang menuai kritik setelah mengcover lagu Sunset di Tanah Anarku tanpa izin dari Jerinx.

Meski ia mengklarifikasi bahwa penyebaran dilakukan pihak ketiga, kasus ini menyoroti pentingnya izin sebelum membawakan lagu ciptaan orang lain.

Once Mekel pun sempat dilarang Ahmad Dhani untuk menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin tertulis. Hal ini menandai ketatnya pengaturan royalti dan hak cipta di kalangan musisi besar Indonesia.

Sementara itu, Andre Taulany berselisih dengan mantan rekan bandnya, Ndhank Surahman, mengenai lagu Mungkinkah. Sengketa ini semakin menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas tentang hak cipta di antara musisi.

2. Kasus Mie Gacoan Bali

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di outlet.

Proses ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Sejak 2022, LMK SELMI telah berulang kali mengirim teguran, melakukan sosialisasi, hingga upaya mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, merujuk pada SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

3. Royalti pernikahan

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa pemutaran musik di acara pernikahan juga termasuk objek pembayaran royalti. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Menurut WAMI, aturan ini berlaku untuk musik live yang tidak menjual tiket, dengan tarif sebesar 2% dari biaya produksi musik.

Royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara dan kemudian disalurkan melalui LMKN kepada LMK yang bernaung di bawahnya, sebelum akhirnya sampai kepada komposer lagu.

Hal ini juga berlaku untuk acara keagamaan seperti pengajian dan ibadah, yang memutar lagu rohani. Meski demikian, sebagian masyarakat menilai aturan ini terlalu membebani penyelenggara hajatan

4. Timnas Indonesia

Lagu nasional Tanah Airku ciptaan Ibu Soed menimbulkan perdebatan ketika sering diputar dalam pertandingan Timnas Indonesia.

LMKN dan KCI menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang publik, termasuk stadion, tetap wajib membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Namun, keluarga mendiang Ibu Soed justru menyatakan sikap berbeda. Mereka mengizinkan pemutaran lagu tanpa imbalan finansial karena alasan nasionalisme dan kepentingan bangsa.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan tarik menarik antara kewajiban hukum dan semangat kebangsaan dalam penerapan aturan royalti.

5. Hotel

Polemik royalti juga menjalar ke sektor perhotelan. Beberapa hotel, termasuk hotel syariah di Mataram, menerima surat tagihan royalti meskipun hanya memutar murotal atau suara alami seperti kicau burung dan jangkrik.

General Manager Pranaya Boutique Hotel bahkan menilai tuduhan penggunaan musik yang dilayangkan LMKN tidak berdasar, karena hotelnya mengusung konsep natural tanpa musik.

Surat tagihan yang diterima hotel-hotel memuat ketentuan tarif antara Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 4,4 juta per tahun, tergantung jumlah kamar.

Namun, metode perhitungan ini dinilai bermasalah karena dianggap mengasumsikan setiap kamar memiliki televisi atau perangkat musik. Beberapa hotel bahkan sudah menerima somasi akibat dianggap tidak membayar royalti.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa definisi musik dalam konteks komersial masih kabur dan berpotensi menimbulkan sengketa antara pelaku usaha dan lembaga pengelola.

Celah Hukum dalam Pengaturan Royalti

Pakar hukum menilai praktik pungutan royalti sebelum adanya peraturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Tanpa aturan yang jelas, pungutan dapat dianggap melanggar asas legalitas dan rawan maladministrasi.

Selain itu, terdapat perdebatan mengenai kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menetapkan tarif dan mekanisme pungutan tanpa pedoman teknis yang kuat.

Hal ini membuka ruang interpretasi berbeda antara pelaku usaha, LMK, dan aparat penegak hukum. Beberapa ahli juga menyoroti belum adanya standar baku terkait jenis penggunaan musik yang wajib membayar royalti, sehingga menimbulkan tumpang tindih antara acara komersial, non-komersial, maupun kegiatan sosial.

Kondisi ini membuat regulasi yang ada seolah multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan sepihak. Dengan belum hadirnya aturan turunan yang detail, baik terkait tarif, mekanisme penagihan, maupun sanksi, ketidakpastian hukum dalam praktik royalti dipandang masih tinggi dan membutuhkan pembenahan segera.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

EKONOMI
Proposal Indonesia Terkait Tata Kelola Royalti Didukung Banyak Negara

Proposal Indonesia Terkait Tata Kelola Royalti Didukung Banyak Negara

NASIONAL
Ahmad Dhani Bikin Heboh, Spill Invoice Royalti Rp 55 Juta

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Spill Invoice Royalti Rp 55 Juta

LIFESTYLE
Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon