Tekan Hoaks, Nico Siahaan Usul Daftar Akun Medsos Wajib Pakai NIK KTP
Sabtu, 20 September 2025 | 19:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Presenter kondang sekaligus anggota DPR Junico Siahaan atau akrab disapa Nico Siahaan mengusulkan kepada pemerintah agar pendaftaran akun media sosial menggunakan nomor dalam kartu Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai upaya menekan penyebaran kabar hoaks lewat media sosial.
"Hal ini seperti yang dilakukan di China, semua akun harus mendaftar menggunakan kartu identitas atau KTP, jadi jelas ada nomor induk kependudukan (NIK) di sana," ujar Nico, mengutip akun Instagram @gesuriid, Sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut anggota komisi I DPR itu menilai, usulan satu orang satu akun media sosial yang tengah ramai jadi isu di tengah masyarakat adalah cara terakhir untuk menangkal penyebaran isu negatif di Indonesia. Ia pribadi tidak menganjurkan hal tersebut.
"Setiap orang boleh dan berhak punya karena platform menyatakan tak melarang untuk punya lebih dari satu akun. Tetapi, saya usul akun yang memang punya niat baik harus terdaftar di dalam satu akun utama. Misalnya saya punya satu akun atas nama Nico Siahaan, saya boleh punya nama lain Garuda sebagai akun kedua dan selanjutnya harus tetap menggunakan nomor identitas seperti akun pertama, " lanjutnya.
Dijelaskan Nico, bila memang pemilik akun tersebut melakukan pelanggaran atau tidak pidana dalam menggunakan akun media sosialnya, maka aparat penegak hukum bisa meminta dan bertanya langsung kepada platform media sosial secara langsung tentang kepemilikan akun tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti. Sehingga hukum bisa ditegakkan," jelas Nico lagi.
Pria yang terkenal sebagai pemandu acara kuis itu menegaskan, usulan langkah ini bukan sebagai upaya pemerintah untuk melarang kebebasan berpendapat. Sebab kebebasan menyatakan pendapat sudah diatur di UUD 1945.
Namun, sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai fitnah dan mendapatkan keamanan atas hak-hak yang dijamin oleh negara.
"Jadi aturan ini untuk melindungi bukan untuk membatasi. UU tidak bisa melarang itu, karena ada aturan kebebasan berpendapat yang sudah diatur oleh aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945. Ini upaya pemerintah melindungi warga negaranya dari isu negatif, penyebaran hoaks dan agar keharmonisan masyarakat tidak terpecah belah yang sumbernya dari isu hoax," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




