RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas, DPD Desak Pengesahan
Senin, 22 September 2025 | 02:24 WIB
Tanjungpinang, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Hal itu disampaikan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD Stefanus Ban Liaw, seusai rapat evaluasi Prolegnas bersama Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“DPD pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan,” ujarnya di Tanjungpinang, Minggu (21/9/2025) dilansir Antara.
Meski begitu, Stefanus mengaku belum bisa memastikan kapan RUU tersebut akan disahkan. Menurutnya, pembahasan di DPD sudah rampung dan kini tinggal menunggu kesepakatan bersama DPR serta Pemerintah.
Secara terpisah, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebut pengesahan RUU Daerah Kepulauan sudah sangat mendesak. Dengan 96% wilayah Kepri berupa lautan dan hanya 4% daratan, ia menilai formula perhitungan dana alokasi yang berbasis luas daratan merugikan daerah kepulauan.
“Selama ini pembangunan belum optimal karena dana alokasi masih mengacu pada luas daratan,” katanya.
Ansar juga menekankan pentingnya pemberian kewenangan lebih besar kepada provinsi kepulauan untuk mengelola sumber daya laut dari 0-12 mil. Selain itu, ia mengusulkan adanya dana khusus kepulauan sebesar 3-5% dari APBN, di luar alokasi pagu dan transfer umum.
“RUU Daerah Kepulauan akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah maritim,” tegas Ansar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




