Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
Jumat, 10 Oktober 2025 | 04:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran inspektorat daerah dalam mengawal pelaksanaan program-program prioritas pemerintah serta memastikan efisiensi transfer keuangan daerah (TKD) di tengah tekanan fiskal tahun depan.
Menurut Tito, inspektorat daerah atau aparat pengawas intern pemerintah (APIP) bukan sekadar lembaga audit, tetapi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Inspektorat jangan hanya turun setelah ada masalah. Sejak perencanaan, mereka harus menilai apakah program itu efisien atau tidak perlu. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Tito menekankan pengawasan harus diarahkan pada program-program prioritas nasional, seperti makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Desa Nelayan, dan ketahanan pangan.
Program tersebut, kata Tito, bukan hanya bagian dari pemerataan kesejahteraan, tetapi juga strategi pemerintah dalam mengoptimalkan efisiensi TKD. Terkait hal itu, inspektorat daerah diminta memastikan implementasinya berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Program seperti MBG dan ketahanan pangan bisa menggerakkan rantai pasok dan memperkuat ekonomi daerah karena uangnya beredar langsung di wilayah itu,” jelasnya.
Tito juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menata ulang prioritas belanja menghadapi efisiensi TKD 2026. Ia menyoroti pentingnya memangkas belanja birokrasi tidak produktif, seperti rapat berulang, perjalanan dinas, dan acara seremonial.
“Seperti saat pandemi Covid-19, kegiatan seremonial bisa dikurangi drastis. Fokus pada program yang jadi barangnya, jangan sampai anggaran jadi bancakan,” tegasnya.
Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah melakukan inovasi fiskal dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah tanpa membebani masyarakat kecil. “Pastikan pajak restoran, hotel, dan parkir tidak bocor. Jangan menambah beban baru ke rakyat kecil, tetapi maksimalkan yang sudah ada,” ujarnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Tito menilai inspektorat daerah adalah tulang punggung pengawasan internal. Lembaga ini memiliki wewenang memberikan peringatan dini, bimbingan hukum, serta evaluasi pelaksanaan program.
“Kalau ada pelanggaran dan terbukti melanggar hukum, bisa ditindak. Bahkan kepala daerah bisa diberhentikan lewat mekanisme Mahkamah Agung,” katanya.
Tito menegaskan, koordinasi antara Inspektorat Jenderal Kemendagri dan inspektorat daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota harus diperkuat agar pengawasan berjalan seragam, efektif, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




