Usut Kerugian Negara Kasus Rumah Jabatan, BPKP Periksa 2 ASN DPR
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghitung total kerugian negara akibat perkara itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa pada Senin (20/10/2025) merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal DPR, yakni Sri Wahyu Budhi Lestari dan Hiphi Hidupati.
“Kedua saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan kasus ini pada 23 Februari 2024. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu menjelaskan, para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




