ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ajukan Banyak Saksi dan Ahli

Selasa, 18 November 2025 | 12:27 WIB
HM
HH
Penulis: Hanif Musyaffa | Editor: HP
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, Kamis 13 November 2025.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, Kamis 13 November 2025. (Beritasatu.com/Zhulfakar)

Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma, mengajukan sejumlah saksi dan ahli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini diajukan sebagai bagian dari pembelaan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan, para ahli yang diajukan berasal dari berbagai bidang keilmuan. Mulai dari linguistik forensik, hukum pidana, hingga teknologi informasi.

Selain itu, saksi yang dinilai mengetahui konteks dan alur kejadian juga disertakan sebagai bagian penting untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembelaan para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Masih menunggu surat dari penyidik," jelas Khozinudin ketika ditanya mengenai jadwal para saksi untuk memberikan keterangan, sebagaimana dikutip Beritasatu.com pada Selasa (18/11/2025).

Beberapa nama ahli yang diajukan di antaranya, yakni Aceng Fahrullah dari Universitas Pendidikan Indonesia sebagai ahli bahasa; Gandjar Laksmana sebagai ahli pidana dari Universitas Indonesia; Azmi Syahputra sebagai ahli pidana dari Universitas Trisakti; serta Hendri Subiakto dari Universitas Airlangga sebagai ahli teknologi informasi. Para ahli tersebut disebut akan memberikan pandangan akademis dan analisis teknis yang relevan dengan materi perkara.

Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam pada Kamis (13/11/2025). Penyidik menilai Roy Suryo cs bersikap kooperatif dan telah mengajukan saksi maupun ahli yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Saat ini, penyidik masih menunggu kelengkapan administratif sebelum memanggil para ahli dan saksi yang diajukan. Proses klarifikasi direncanakan akan berlangsung dalam beberapa tahapan untuk memastikan seluruh keterangan dapat diterima secara menyeluruh dan sesuai koridor hukum pidana yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

NASIONAL
5 Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

5 Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

NASIONAL
Setelah Diperiksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri

Setelah Diperiksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri

NASIONAL
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan

JAKARTA
Polisi Persilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan

Polisi Persilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan

NASIONAL
Roy Suryo Menolak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri

Roy Suryo Menolak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon