Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ajukan Banyak Saksi dan Ahli
Selasa, 18 November 2025 | 12:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma, mengajukan sejumlah saksi dan ahli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini diajukan sebagai bagian dari pembelaan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan, para ahli yang diajukan berasal dari berbagai bidang keilmuan. Mulai dari linguistik forensik, hukum pidana, hingga teknologi informasi.
Selain itu, saksi yang dinilai mengetahui konteks dan alur kejadian juga disertakan sebagai bagian penting untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembelaan para tersangka.
"Masih menunggu surat dari penyidik," jelas Khozinudin ketika ditanya mengenai jadwal para saksi untuk memberikan keterangan, sebagaimana dikutip Beritasatu.com pada Selasa (18/11/2025).
Beberapa nama ahli yang diajukan di antaranya, yakni Aceng Fahrullah dari Universitas Pendidikan Indonesia sebagai ahli bahasa; Gandjar Laksmana sebagai ahli pidana dari Universitas Indonesia; Azmi Syahputra sebagai ahli pidana dari Universitas Trisakti; serta Hendri Subiakto dari Universitas Airlangga sebagai ahli teknologi informasi. Para ahli tersebut disebut akan memberikan pandangan akademis dan analisis teknis yang relevan dengan materi perkara.
Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam pada Kamis (13/11/2025). Penyidik menilai Roy Suryo cs bersikap kooperatif dan telah mengajukan saksi maupun ahli yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
Saat ini, penyidik masih menunggu kelengkapan administratif sebelum memanggil para ahli dan saksi yang diajukan. Proses klarifikasi direncanakan akan berlangsung dalam beberapa tahapan untuk memastikan seluruh keterangan dapat diterima secara menyeluruh dan sesuai koridor hukum pidana yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




