Pakar Nilai Pilkada lewat DPRD Bisa Perparah Demokrasi
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Caroline Paskarina menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atau pilkada tertutup berpotensi memperdalam persoalan demokrasi di Indonesia.
Menurut Caroline, dalam situasi ketika kualitas demokrasi tengah menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, serta praktik elitisme politik semakin menonjol, pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berisiko memperparah problem struktural demokrasi.
“Dalam kondisi seperti ini, wacana pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Caroline menegaskan, jika pilkada melalui DPRD diterapkan tanpa disertai reformasi menyeluruh terhadap sistem politik, termasuk sistem kepartaian dan mekanisme pemilihan, maka langkah tersebut tidak akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, ruang partisipasi politik warga justru semakin menyempit.
Ia menilai, mekanisme pilkada tertutup berisiko memusatkan kembali pengambilan keputusan pada segelintir elite politik. Akibatnya, kepala daerah terpilih akan semakin jauh dari basis legitimasi publik secara langsung.
“Dalam konteks ini, demokrasi direduksi hanya menjadi prosedur legal formal. Sementara dimensi substantifnya, seperti kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, berpotensi terpinggirkan,” jelasnya.
Caroline mengingatkan, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada aspek konstitusional semata. Diskursus publik, kata dia, perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah sistem yang dipilih benar-benar memperkuat kualitas demokrasi, integritas institusi politik, serta kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam merumuskan desain pemilihan kepala daerah ke depan, sekaligus memastikan terwujudnya demokrasi yang bersifat substantif.
Menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang menyebut Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih DPRD selama dilakukan secara demokratis, Caroline menilai pernyataan tersebut benar secara normatif.
Namun, menurutnya, penekanan berlebihan pada aspek konstitusional formal berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar. “Kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” ujarnya.
Wacana pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025. Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, Tito kembali menegaskan UUD 1945 tidak melarang mekanisme tersebut, asalkan dijalankan secara demokratis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




