KPK Perbaiki Sistem Tata Kelola Dana Otsus Papua
Rabu, 17 Desember 2025 | 09:12 WIB
Sorong, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan upaya perbaikan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua. Langkah ini bertujuan memastikan kucuran dana Otsus yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun sejak 2002 benar-benar dinikmati orang asli papua (OAP).
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan hal ini dalam seminar dan lokakarya pencegahan korupsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/12/2025).
Dian Patria mengingatkan, kerawanan korupsi seringkali bermula dari perencanaan. Ia menekankan agar dana Otsus tidak ikut menambah kerentanan APBD akibat perilaku korupsi yang tidak berubah.
"Dana Otsus yang sudah sampai Rp 200 triliun sejak 2002. Jangan sampai rawan dan rapuh akibat perilaku kita tidak berubah, masih main-main, masih korupsi,” ujar Dian.
Untuk mengatasi masalah ini, KPK mendorong dua fokus perbaikan utama. Pertama, perbaikan Sistem Integrasi Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah. KPK mendesak pengintegrasian tiga aplikasi, yakni Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah Otonomi Khusus (SIKD Otsus), dan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Papua (SIP3).
Selama ini, dana otsus bercampur dengan anggaran lain sehingga sulit dibedakan. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan manfaat dana tersebut. ”Kami (KPK) ingin mengunci (pengelolaan) dana otsus itu melalui sistem,” jelas Dian Patria.
Dengan integrasi tersebut, perencanaan program yang didanai Otsus akan terkunci dan tidak keluar dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Aksi Pembangunan Papua (RAP3). Proses integrasi ini telah ditindaklanjuti dengan surat edaran bersama (SEB) tiga kementerian dan mulai dilakukan sejak 15 Juli 2025.
Kedua adalah pembenahan pendataan OAP. Setelah sistem keuangan diperbaiki, tantangan berikutnya adalah memastikan dana tepat sasaran yang mensyaratkan data OAP yang akurat.
"Sudah dibuat ini uangnya untuk siapa? Siapa OAP-nya? Data kita benar tidak? Itu masalahnya,” kata Dian.
Oleh karena itu, KPK mendorong setiap daerah di Tanah Papua untuk memiliki regulasi pendataan OAP. Hingga saat ini, baru Provinsi Papua Barat yang memiliki peraturan daerah khusus (perdasus) OAP, yakni Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) di Provinisi Papua Barat.
"Di sini (Provinsi Papua Barat Daya) belum ada perdasus OAP, jadi kita mau dorong perdasus OAP seperti di Provinsi Papua Barat,” tuturnya.
Dian berharap perbaikan tata kelola dan validasi data ini membuat OAP benar-benar menerima manfaat Otsus dan dapat hidup bermartabat. Kegiatan seminar ini dihadiri oleh sekretaris daerah, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), dan perwakilan kepala daerah di Papua Barat Daya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




