Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus Petani Mulai 1 Januari 2026
Selasa, 30 Desember 2025 | 10:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pupuk subsidi dipastikan siap dan dapat langsung ditebus oleh petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta PT Pupuk Indonesia (Persero) pada Selasa (30/12/2025).
Penandatanganan kontrak ini berfungsi sebagai landasan hukum dan penanda kesiapan penuh negara dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran, sebagai bagian krusial dari penguatan program swasembada pangan nasional.
Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa seluruh tahapan strategis telah rampung tepat waktu sebelum tutup tahun.
“Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk subsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” jelas Jekvy dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan BUMN ini penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran memadai, di mana pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan.
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri, alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.
Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.
Terkait harga, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.
Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan penuh stok dan sistem penyaluran. “Stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00,” tegas Robby.
Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, dan stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi pupuk subsidi sebagai fondasi utama peningkatan produksi, perlindungan petani, dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




