KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
Kamis, 5 Februari 2026 | 15:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi atau ganti rugi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah gelar perkara dalam pemeriksaan intensif 1x24 jam pascaterjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (4/2/2026).
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Budi mengatakan, selain Mulyono, KPK juga sudah menetapkan status hukum dari dua pihak yang terjaring OTT, yakni petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan pihak dari PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," tandas Budi.
Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin. OTT tersebut merupakan yang keempat kalinya dilancarkan KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP tahun ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




