ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korupsi Restitusi Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Langsung Ditahan KPK

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:06 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak. Seusai penetapan status tersangka, Mulyono langsung ditahan.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Asep menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan perkara ini, termasuk pelapor yang memberikan informasi awal kepada KPK. “KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penindakan, khususnya dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” tutur Asep.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan bukti penggunaan dana dengan total nilai Rp 1,5 miliar. Perinciannya, antara lain uang tunai Rp 1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor, Rp 300 juta digunakan Mulyono untuk uang muka (DP) rumah, Rp 180 juta telah digunakan oleh Dian Jaya Demega, dan Rp 20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,5 miliar,” pungkas Asep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon