Korupsi Restitusi Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Langsung Ditahan KPK
Kamis, 5 Februari 2026 | 19:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak. Seusai penetapan status tersangka, Mulyono langsung ditahan.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Asep menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan perkara ini, termasuk pelapor yang memberikan informasi awal kepada KPK. “KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penindakan, khususnya dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” tutur Asep.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan bukti penggunaan dana dengan total nilai Rp 1,5 miliar. Perinciannya, antara lain uang tunai Rp 1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor, Rp 300 juta digunakan Mulyono untuk uang muka (DP) rumah, Rp 180 juta telah digunakan oleh Dian Jaya Demega, dan Rp 20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,5 miliar,” pungkas Asep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




