Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp 980 Juta Sepanjang Ramadan
Kamis, 12 Maret 2026 | 10:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) diduga menerima uang suap hingga Rp 980 juta sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang tersebut diterima Fikri dari sejumlah pihak yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
“Penerimaan uang ini terjadi selama bulan puasa dari tiga pihak yang menjadi pemenang proyek,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan, Fikri menerima uang tersebut melalui beberapa perantara dari lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Pada 26 Februari 2026, melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, Fikri menerima uang sebesar Rp 330 juta yang berasal dari Edi Manggala dari CV Manggala Utama yang merupakan pemenang proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 3,4% dari total nilai proyek Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada Jumat (6/3/2026), Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP berinisial SAG menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Irsyad Satria Budiman. Nilai tersebut setara dengan 13,3% dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana.
Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga menerima uang sebesar Rp 250 juta melalui perantara ASN berinisial REN yang diberikan oleh Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp 11 miliar.
Uang yang diterima tersebut merupakan pembayaran awal atas komitmen fee dari proyek-proyek yang dimenangkan para kontraktor.
“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10–15% itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” jelas Asep.
Ia menjelaskan besaran pembayaran awal berbeda-beda, tergantung kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.
“Kok ada yang 13%? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/3/3036) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada Selasa (10/3/2026), KPK membawa Fikri Thobari, wakil bupati, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK langsung menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya pada Rabu (11/3/2026) KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




