Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang
Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB
Izin AKT Dicabut Sejak 2017
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026) menjelaskan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Menurut Kejaksaan Agung, kegiatan tersebut diduga dijalankan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan unsur penyelenggara negara telah masuk dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hingga kini identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai catatan, pada 15 Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sempat Masuk DPO
Samin Tan kemudian sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020 dan ditangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp 5 miliar untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT, yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Namun, dalam proses peradilan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung memutuskan vonis bebas terhadap Samin Tan.
Majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan oleh Eni Saragih, yang saat itu membutuhkan dana terkait kepentingan politik suaminya dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.
Selain itu, Eni Saragih dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan PKP2B Generasi III antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi karena posisinya sebagai pemberi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




