ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. (Antara)

Izin AKT Dicabut Sejak 2017

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026) menjelaskan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Menurut Kejaksaan Agung, kegiatan tersebut diduga dijalankan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan unsur penyelenggara negara telah masuk dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hingga kini identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan, pada 15 Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Sempat Masuk DPO

Samin Tan kemudian sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020 dan ditangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp 5 miliar untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT, yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.

Namun, dalam proses peradilan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung memutuskan vonis bebas terhadap Samin Tan.

Majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan oleh Eni Saragih, yang saat itu membutuhkan dana terkait kepentingan politik suaminya dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.

Selain itu, Eni Saragih dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan PKP2B Generasi III antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi karena posisinya sebagai pemberi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Tahan Lagi 1 Orang Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

Kejagung Tahan Lagi 1 Orang Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

NASIONAL
Korupsi Tambang AKT, Kepala KSOP Terima Uang Bulanan dari Samin Tan

Korupsi Tambang AKT, Kepala KSOP Terima Uang Bulanan dari Samin Tan

NASIONAL
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

NASIONAL
Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

NASIONAL
Samin Tan Dimiskinkan Kejagung, Rekening hingga Aset Keluarga Disikat

Samin Tan Dimiskinkan Kejagung, Rekening hingga Aset Keluarga Disikat

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon