Airlangga Hartarto: Pemerintah Siapkan 362 DIM Revisi UU PPP
Kamis, 7 April 2022 | 15:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengajukan sebanyak 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU PPP ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusiona bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi ini menjadi usulan inisiatif DPR. Karenanya, pemerintah bertugas untuk menyiapkan DIM. "Berdasarkan substansi revisi UU PPP, pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas," kata Airlangga Hartarto dalam rapat kerja (raker) dengan Baleg DPR di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU TPKS Disahkan di Paripurna DPR, PKS Menolak
Dari 362 DIM tersebut, menurut Airlangga, terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus. Airlangga juga menyebutkan beberapa pokok perubahan yang disebutkan dalam DIM tersebut, antara lain, pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 ayat 2a.
"Namun, diusulkan dipindahkan tempatnya di Pasal 64 ayat 1b dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur atau fleksibel," ujarnya.
Airlangga mengatakan pemerintah juga menerima dengan perubahan redaksional terkait penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna yang dimuat dalam penjelasan asal 5 huruf g.
Baca Juga: Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
"Pemerintah juga setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Airlangga berharap 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai.
"Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




