ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pekan Depan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 24 Juni 2022 | 14:42 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022). Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.

"Sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, RUU KIA dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR," kata Willy di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia mengatakan ketika sudah diputuskan di rapat paripurna tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca Juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Kurang Setuju

ADVERTISEMENT

Menurutnya, surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi leading sector atau mitra utama dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR.

"Biasanya leading sector adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Lalu, ada Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu surpres dari pemerintah," katanya.

Willy menyambut baik progres RUU IKA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Menurutnya, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

"Kalau bicara SDM berkualitas, maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," katanya.

Willy mencontohkan Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak, sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.

Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Inisiasi Cuti Ayah 40 Hari di RUU KIA

Dia mengatakan di Indonesia masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi, sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.

Sebelumnya, Baleg memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan. Kemudian, waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan. Selain itu, pada RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama tujuh hari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon