Pekan Depan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna DPR
Jumat, 24 Juni 2022 | 14:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022). Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.
"Sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, RUU KIA dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR," kata Willy di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dia mengatakan ketika sudah diputuskan di rapat paripurna tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca Juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Kurang Setuju
Menurutnya, surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi leading sector atau mitra utama dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR.
"Biasanya leading sector adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Lalu, ada Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu surpres dari pemerintah," katanya.
Willy menyambut baik progres RUU IKA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Menurutnya, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.
"Kalau bicara SDM berkualitas, maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," katanya.
Willy mencontohkan Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak, sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.
Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Inisiasi Cuti Ayah 40 Hari di RUU KIA
Dia mengatakan di Indonesia masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi, sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.
Sebelumnya, Baleg memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan. Kemudian, waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan. Selain itu, pada RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama tujuh hari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




