Diduga Curi Ikan, Pemerintah Diminta Segera Bebaskan 34 Nelayan Aceh
Senin, 12 April 2021 | 16:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bekerja cepat dan taktis untuk membebaskan 34 orang nelayan Aceh, karena tersangkut masalah dugaan pencurian ikan di perairan Thailand. Menurut Azis, Kemlu harus segera menggerakkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand serta aparat di Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, untuk memberikan bantuan hukum.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan upaya diplomasi dan lobi politik untuk membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) tersebut.
"Sehingga bisa membebaskan 34 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh," kata Azis, Senin (12/4/2021).
Menurut Azis, KBRI di Thailand harus segera dan terus-terusan melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand. Hal itu demi untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap.
Selanjutnya, KBRI dan Kemlu serta tim hukum dapat melakukan upaya dengan diplomasi untuk pembebasan para nelayan. Dengan begitu, para nelayan dapat kembali ke Indonesia.
Azis juga mendorong Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta TNI Angkatan Laut (AL), untuk mengingatkan seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia. Tujuannya agar mereka memahami batas-batas wilayah laut antarnegara.
"Sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," demikian Azis.
Untuk diketahui, Otoritas dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kabupaten Aceh Timur melaporkan di sejumlah media bahwa sebanyak 34 nelayan asal PPN ditangkap otoritas Thailand. Mereka diduga melakukan pencurian ikan perairan negara tersebut.
Hal ini bukan yang pertama. Pada 21 Januari 2020, tiga kapal nelayan asal Aceh ditangkap saat mencari ikan oleh Royal Thai Navy (RTN). RTN menduga kedua kapal ini mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di dalam kapal tersebut ternyata terdapat 33 orang WNI. Dari 33 orang WNI tersebut 3 diantaranya merupakan anak anak di bawah umur.
Pada 28 Juli 2020, media mencatat bahwa sekitar 51 nelayan WNI Asal Aceh Timur mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X. Kasusnya juga sama, terkait pencurian ikan di ZEE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




