Kebijakan Mobil Listrik Trump di AS Tak Berdampak ke Indonesia
Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai, perubahan kebijakan terkait mobil listrik di Amerika Serikat (AS) tidak memberikan dampak signifikan terhadap industri otomotif di Indonesia.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh minimnya investasi AS di sektor kendaraan listrik di Indonesia. Negara-negara yang kemungkinan terdampak lebih besar adalah mereka yang secara langsung menerima manfaat investasi besar dari AS.
"Bagi Indonesia, dampak langsungnya mungkin tidak terlalu terasa, mengingat investasi Amerika Serikat di ekosistem mobil listrik di Indonesia relatif kecil," kata Yannes dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Indonesia saat ini lebih bergantung pada investasi asing dari negara-negara Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan China, yang lebih aktif berkontribusi dalam pengembangan ekosistem mobil listrik di Tanah Air.
Karena itu, kebijakan yang diambil Donald Trump sebagai presiden AS terkait mobil listrik diperkirakan tidak akan membawa pengaruh besar bagi Indonesia.
"Sementara itu, keluarnya AS dari Paris Agreement akan lebih berdampak pada kebijakan global terkait energi dan iklim, yang dapat memperlambat transisi menuju energi bersih secara internasional selama setidaknya lima tahun," tambah Yannes.
Sebelumnya, Trump dikabarkan telah menandatangani perintah eksekutif yang menunjukkan niatnya untuk menghapus kebijakan mobil listrik yang diberlakukan oleh pemerintahan sebelumnya, di bawah Joe Biden. Trump menyebut kebijakan tersebut sebagai sebuah "mandat".
Selain itu, presiden AS yang menggantikan Joe Biden ini juga menandatangani perintah lain yang bertujuan untuk melonggarkan standar emisi kendaraan, sebuah langkah yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap upaya perlindungan lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan eksekutif yang diambil Trump setelah pelantikannya pada Senin (20/1/2025), dengan tujuan untuk membatalkan beberapa kebijakan yang diterapkan di masa pemerintahan Biden.
Trump juga mendeklarasikan darurat energi nasional, sebuah langkah yang memungkinkan pelonggaran standar lingkungan dan memberi lebih banyak kebebasan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi tanpa batasan emisi.
Trump mengungkapkan bahwa ia ingin menghilangkan "mandat" mobil listrik yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Ia menegaskan rencananya untuk mengakhiri, bahkan jika diperlukan mengabaikan, aturan emisi kendaraan yang diberlakukan di tingkat negara bagian yang dapat menghambat penjualan kendaraan berbahan bakar bensin.
Selain putuskan kebijakan baru mobil listrik, Trump juga dikabarkan berencana menghentikan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Ia menginstruksikan agar lembaga-lembaga terkait segera menghentikan pencairan dana yang sebelumnya dialokasikan melalui Undang-Undang Pengurangan Inflasi 2022 dan Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




