Menkomdigi Panggil Meta dan Google karena Langgar PP Tunas
Senin, 30 Maret 2026 | 22:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil perusahaan teknologi raksasa, yakni Meta dan Google, karena dinilai belum mematuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kedua perusahaan dianggap melanggar peraturan turunan, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mengatur kewajiban platform digital dalam membatasi akses anak.
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya dalam pernyataan yang diterima Beritasatu.com, Senin (30/3/2026).
Meta diketahui merupakan induk dari sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Sementara Google menaungi layanan video YouTube.
Dalam aturan terbaru, platform-platform tersebut diwajibkan membatasi akses anak. Namun, hingga dua hari setelah PP Tunas resmi berlaku pada 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai baru sebagian mematuhi aturan.
"Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," kata Meutya.
Hingga saat ini, baru platform X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan berupa penerapan verifikasi usia dan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun.
Sebagai informasi, PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mencakup delapan platform digital utama, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




