ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Toko di Pasar Senen Tutup, Pelaku Thrift Desak Pemerintah Cari Solusi

Minggu, 9 November 2025 | 16:25 WIB
V
DM
Penulis: Vinnilya | Editor: DM
Ilustrasi thrifting baju bekas.
Ilustrasi thrifting baju bekas. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Dampak larangan impor pakaian bekas kini mulai terasa bagi pelaku usaha thrifting di berbagai daerah. Tidak hanya pedagang pakaian yang terpukul, tetapi juga ekosistem ekonomi kecil di sekitar mereka ikut merasakan imbasnya.

Kondisi ini terlihat jelas di Pasar Senen, Jakarta, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat penjualan pakaian bekas terbesar di ibu kota.

Pelaku usaha thrifting dan pemilik J Store, Alvin Jovendri, mengungkapkan banyak pedagang kehilangan mata pencaharian sejak aktivitas jual beli pakaian bekas dibatasi pemerintah. Menurutnya, kebijakan pelarangan tanpa solusi alternatif membuat banyak pelaku kecil kesulitan mencari penghasilan baru.

ADVERTISEMENT

“Sekarang banyak toko di Senen tutup. Penjual makanan juga kena imbas, parkiran kosong. Kasihan juga mereka karena kehilangan nafkah,” ujar Alvin saat ditemui pada acara Urban Sneaker Society (USS) 2025 di JICC Senayan, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Alvin menilai pemerintah perlu membedakan antara thrifting lokal dan impor ilegal balpres (bale press). Ia beralasan, tidak semua pelaku usaha menjual barang dari luar negeri. Banyak yang menjalankan bisnis hanger to hanger, yaitu menjual pakaian bekas milik teman, komunitas, atau pelanggan lokal sebagai bagian dari ekonomi sirkular.

“Tolong jangan semua disamaratakan. Kalau mau ada aturan atau pajak, kita siap duduk bareng. Namun, jangan langsung dilarang,” tegasnya.

Alvin menegaskan, pelaku thrifting tidak menolak upaya pemerintah menertibkan barang impor ilegal. Namun mereka berharap ada mekanisme legal yang memberi ruang bagi pelaku kecil untuk tetap bertahan. 

“Kalau yang ilegal tentu kita setuju dihapus. Namun, carikan solusi supaya bisa legal, biar teman-teman enggak kehilangan mata pencaharian,” imbuhnya.

Larangan impor pakaian bekas yang diterapkan pemerintah awalnya ditujukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Namun, bagi banyak pelaku thrifting, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.

Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan aturan transisi yang adil dan realistis, agar semangat ekonomi kreatif dan sirkular yang telah tumbuh di kalangan anak muda tidak ikut padam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menjahit Ulang Keadilan Tekstil Indonesia

Menjahit Ulang Keadilan Tekstil Indonesia

B-PLUS
Pelaku Thrift: Larangan Impor Baju Bekas Tak Sentuh Akar Masalah

Pelaku Thrift: Larangan Impor Baju Bekas Tak Sentuh Akar Masalah

JAWA TIMUR
Larang Baju Impor Ilegal, Menkeu Purbaya Dapat Dukungan UMKM

Larang Baju Impor Ilegal, Menkeu Purbaya Dapat Dukungan UMKM

JAWA TIMUR
520.000 Pekerja Tekstil Terancam PHK Akibat Serbuan Baju Bekas Impor

520.000 Pekerja Tekstil Terancam PHK Akibat Serbuan Baju Bekas Impor

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon