Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Endus Pemotongan Upah Pegawai
Jumat, 2 Agustus 2024 | 23:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satu dugaan yang tengah diusut yakni pemotongan upah pegawai negeri.
“Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai, sehingga take home pay yang didapat pegawai mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
KPK belum bisa menyampaikan nilai pemotongan tersebut. Lembaga antikorupsi itu tengah mendalami lebih jauh dugaan dimaksud.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait hal tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.
Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam proses penyidikan kali ini, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




