ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Impor Pakaian Bekas Ilegal Perparah Masalah Sampah Tekstil

Rabu, 5 November 2025 | 07:01 WIB
CS
H
Penulis: Chesa Andini Saputra | Editor: HE
Pakaian bekas impor yang dijual dalam partai besar di Pasar Senen, Jakarta Pusat, 16 Juli 2024.
Pakaian bekas impor yang dijual dalam partai besar di Pasar Senen, Jakarta Pusat, 16 Juli 2024. (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya impor pakaian bekas ilegal dinilai menimbulkan dampak serius terhadap industri tekstil dalam negeri dan juga lingkungan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan peredaran pakaian bekas ilegal tidak hanya menggerus pasar domestik, tetapi juga memicu timbunan limbah tekstil yang sulit diurai.

“Adanya impor baju bekas ini selain menggerus pasar domestik, juga tentunya kita lihat, dalam sekali impor baju bekas, mereka mengimpor katakanlah ratusan pieces. Kemudian mereka hanya menjual beberapa saja. Mereka mengakunya kurang lebih 20% baju yang diimpor itu, sisanya yang tidak terjual akan menjadi sampah,” ujar Esther kepada Beritasatu.com, baru-baru ini. 

ADVERTISEMENT

Esther menjelaskan, pakaian bekas yang tidak laku dijual akan menumpuk di berbagai daerah dan sulit terurai secara alami karena sebagian besar berbahan sintetis. Kondisi ini memperparah persoalan sampah tekstil di Indonesia.

“Kalau sampah baju bekas ini makin menggunung, ini tidak bisa diurai oleh bakteri secara singkat, butuh waktu lama,” katanya.

Selain mencemari lingkungan, praktik impor ilegal tersebut juga mengancam tenaga kerja di sektor tekstil. Diungkapkan Esther, saat ini terdapat sekitar 520.000 pekerja pabrik tekstil yang berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan omzet industri dalam negeri.

Di sisi lain, karena bersifat ilegal, impor pakaian bekas tidak memberikan kontribusi pajak bagi negara. Ia pun mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan, terutama di berbagai pelabuhan yang rawan menjadi jalur masuk barang impor ilegal.

Pemerintah, kata Esther, dapat menindak tegas pelaku impor melalui sistem pelacakan (follow the actor), blacklist, dan pemberian denda besar agar menimbulkan efek jera.

“Selama ini pemain industri tekstil juga mengeluh, mereka istilahnya, mesin-mesinnya sudah diperbarui, barangnya juga enggak kalah, tetapi mereka tidak bisa menjual lebih murah,” ungkap Esther.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah

Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah

EKONOMI
Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Ilegal Asal China-Bangladesh

Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Ilegal Asal China-Bangladesh

EKONOMI
Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

EKONOMI
Pedagang Kena Imbas, APPBI Ungkap Akar Masalah Thrifting Ilegal

Pedagang Kena Imbas, APPBI Ungkap Akar Masalah Thrifting Ilegal

EKONOMI
Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

EKONOMI
Purbaya: Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

Purbaya: Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon