Dana Hibah Pariwisata Diberikan untuk 101 Kabupaten dan Kota
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio, mengatakan dana hibah pariwisata akan diberikan secara tunai melalui mekanisme transfer kepada 101 kabupaten dan kota.
"Dana hibah pariwisata ini merupakan hibah tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) serta usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran di 101 kabupaten dan kota, berdasarkan beberapa kriteria," kata Wishnutama saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Menurut Wishnutama, beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memilih 101 kabupaten dan kota tersebut, merupakan ibu kota dari 34 provinsi, berada di 10 destinasi wisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas.
"Juga daerah yang termasuk calendar of events, destinasi branding, daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan restoran minimal 15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019," jelasnya.
Menurut Wishnutama, dana hibah pariwisata akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran berdasarkan data realisasi pajak hotel dan pajak restoran (PHPR) tahun 2019 di pemerintah daerah masing-masing.
"Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19 terutama pada sektor pariwisata. Dana hibah pariwisata ini, akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020," tegasnya.
Wishnutama mengharapkan, dana hibah pariwisata dapat membantu peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan berbasis kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability/CHSES) di destinasi wisata. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan saat berkunjung. Sekaligus untuk membantu industri pariwisata agar dapat bertahan.
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai macam kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif agar dapat bangkit kembali," paparnya.
Lebih lanjut, Wishnutama menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan juga oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf). Antara lain, restrukturisasi kewajiban perbankan dan nonperbankan, program penjaminan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi, serta program penempatan uang negara pada bank Himbara dan Bank BPD.
"Juga relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemik Covid-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BLT Pekerja Formal melalui BPJS dan juga BLT usaha mikro dan kecil," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




