KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terseret Skandal Pungli Rutan
Rabu, 24 April 2024 | 16:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Langkah ini sebagai wujud komitmen zero tolerance KPK terhadap para pelaku yang terlibat pungli.
"Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Disampaikan Ali Fikri, keputusan pemberhentian ini mengacu hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang rampung pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, serta unsur kepegawaian.
"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," tutur Ali Fikri.
Diungkapkan Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujar Ali Fikri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




