ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terseret Skandal Pungli Rutan

Rabu, 24 April 2024 | 16:39 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Langkah ini sebagai wujud komitmen zero tolerance KPK terhadap para pelaku yang terlibat pungli.

"Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan Ali Fikri, keputusan pemberhentian ini mengacu hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang rampung pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, serta unsur kepegawaian.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," tutur Ali Fikri.

Diungkapkan Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujar Ali Fikri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon